MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan perkembangan isu penangkalan terduga pelaku khalwat di salah satu hotel Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memastikan dua tersangka dugaan pelanggaran qanun jinayat berinisial YS dan ND akan kembali menjalani penahanan selama 19 hari kedepan setelah penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik selama masa penangguhan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.

RelatedPosts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

“Penangguhannya akan dibatalkan dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 19 hari dari sisa satu hari penahanan sebelumnya,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, masa penangguhan yang sempat diberikan tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan yang harus dijalani kedua tersangka.

“Saat masa penangguhan itu tidak dikurangi, mereka tetap akan melanjutkan masa penahanan secara penuh,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, YS dan ND sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat setelah diamankan dalam pengawasan rutin Satpol PP-WH di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026.

Setelah penetapan tersangka, keduanya sempat ditahan dan kemudian memperoleh penangguhan atas permohonan yang diajukan kepada penyidik.

Namun selama masa penangguhan, kedua tersangka tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama dan kedua sebelum akhirnya YS dan ND diserahkan kembali oleh pihak keluarga serta tempat mereka bekerja kepada Satpol PP-WH Banda Aceh.

Dengan dibatalkannya penangguhan tersebut, kedua tersangka kini kembali menjalani proses hukum dan ditahan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Satpol PP-WH juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Tags: kasus khalwat Acehpelanggaran ikhtilatpenangguhan penahanan khalwatQanun Jinayat AcehSatpol PP-WH Banda Acehtersangka khalwat Banda AcehYS dan ND
Previous Post

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Next Post

Indonesia Bidik Teknologi Eurasia untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Mainan Jelly Squishy Diduga Berisi Jarum Suntik

by Aininadhirah
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan sejumlah mainan jelly squishy yang diduga berisi jarum suntik...

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

by Aininadhirah
21 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh memproses sepasang sejoli bukan mahram berinisial FF...

Patroli Syariat di Lueng Bata Temukan Pelanggaran Busana dan Pengawasan Warnet Diperketat

by Redaksi
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pengawasan Syariat Islam di Kecamatan Lueng Bata masih menemukan sejumlah pelanggaran qanun, mulai dari ketidaksesuaian busana Islami hingga...

Next Post

Indonesia Bidik Teknologi Eurasia untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co