MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memastikan dua tersangka dugaan pelanggaran qanun jinayat berinisial YS dan ND akan kembali menjalani penahanan selama 19 hari kedepan setelah penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan resmi dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik selama masa penangguhan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.
“Penangguhannya akan dibatalkan dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 19 hari dari sisa satu hari penahanan sebelumnya,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, masa penangguhan yang sempat diberikan tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan yang harus dijalani kedua tersangka.
“Saat masa penangguhan itu tidak dikurangi, mereka tetap akan melanjutkan masa penahanan secara penuh,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, YS dan ND sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat setelah diamankan dalam pengawasan rutin Satpol PP-WH di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026.
Setelah penetapan tersangka, keduanya sempat ditahan dan kemudian memperoleh penangguhan atas permohonan yang diajukan kepada penyidik.
Namun selama masa penangguhan, kedua tersangka tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama dan kedua sebelum akhirnya YS dan ND diserahkan kembali oleh pihak keluarga serta tempat mereka bekerja kepada Satpol PP-WH Banda Aceh.
Dengan dibatalkannya penangguhan tersebut, kedua tersangka kini kembali menjalani proses hukum dan ditahan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Satpol PP-WH juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.








Discussion about this post