MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan perkembangan isu penangkalan terduga pelaku khalwat di salah satu hotel Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memastikan dua tersangka dugaan pelanggaran qanun jinayat berinisial YS dan ND akan kembali menjalani penahanan selama 19 hari kedepan setelah penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik selama masa penangguhan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.

RelatedPosts

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Warga Bersihkan Pantai Pelangi Sigli

“Penangguhannya akan dibatalkan dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 19 hari dari sisa satu hari penahanan sebelumnya,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, masa penangguhan yang sempat diberikan tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan yang harus dijalani kedua tersangka.

“Saat masa penangguhan itu tidak dikurangi, mereka tetap akan melanjutkan masa penahanan secara penuh,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, YS dan ND sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat setelah diamankan dalam pengawasan rutin Satpol PP-WH di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026.

Setelah penetapan tersangka, keduanya sempat ditahan dan kemudian memperoleh penangguhan atas permohonan yang diajukan kepada penyidik.

Namun selama masa penangguhan, kedua tersangka tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama dan kedua sebelum akhirnya YS dan ND diserahkan kembali oleh pihak keluarga serta tempat mereka bekerja kepada Satpol PP-WH Banda Aceh.

Dengan dibatalkannya penangguhan tersebut, kedua tersangka kini kembali menjalani proses hukum dan ditahan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Satpol PP-WH juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.

Tags: kasus khalwat Acehpelanggaran ikhtilatpenangguhan penahanan khalwatQanun Jinayat AcehSatpol PP-WH Banda Acehtersangka khalwat Banda AcehYS dan ND
Previous Post

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Related Posts

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat di salah satu hotel di Banda Aceh...

Satpol PP-WH Perketat Patroli Kawasan Wisata, Kendaraan Mencurigakan Jadi Sasaran Pengawasan

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memperketat pengawasan di sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi...

Satpol PP-WH Kedepankan Pembinaan Saat Razia Jumat, Pedagang dan Pengunjung Warkop Diedukasi

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan pengawasan yang dilakukan saat pelaksanaan Salat Jumat lebih mengutamakan...

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co