MASAKINI.CO – Pengawasan Syariat Islam di Kecamatan Lueng Bata masih menemukan sejumlah pelanggaran qanun, mulai dari ketidaksesuaian busana Islami hingga potensi pelanggaran di tempat usaha. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan untuk memperketat pembinaan dan pengawasan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan.
Dalam patroli yang dipimpin Camat Lueng Bata M. Kharisma, petugas menyisir sejumlah warung kopi, warnet, dan titik yang berpotensi terjadi pelanggaran syariat.
“Kami melakukan pengawasan secara persuasif, preventif, dan humanis di lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran qanun,” kata Kharisma.
Di kawasan Lamdom, petugas mendapati dua perempuan tidak mengenakan jilbab saat berada di kedai kopi pada dini hari. Sementara di Gampong Sukadamai, tim menemukan seorang laki-laki berpenampilan menyerupai perempuan serta dua perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari tanpa mengenakan jilbab dan menggunakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami.
Seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pemberian imbauan tanpa tindakan represif.
Selain menyasar masyarakat, pengawasan juga dilakukan terhadap sebuah warung internet di Gampong Blang Cut yang memiliki fasilitas ruang karaoke di lantai atas bangunan. Kepada pengelola usaha, petugas mengingatkan agar tidak mengizinkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada dalam satu bilik, tidak menerima pelajar pada jam sekolah, mematuhi jam operasional, serta melengkapi perizinan usaha.
Menurut Kharisma, pengawasan syariat tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap qanun yang berlaku melalui pendekatan edukatif dan pembinaan.









Discussion about this post