MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Juli 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui media sosial tetap dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyusul eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan berinisial PR dan LH yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat setelah aksi mereka saat siaran langsung (live) di media sosial TikTok dilaporkan masyarakat.

RelatedPosts

BPTU-HPT Indrapuri Buka Ruang Kritik untuk Perbaiki Layanan Peternakan

Harga Emas Perhiasan Turun, Emas Pegadaian Justru Naik

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

“Tentu kita dari Satpol PP dan WH selalu memantau pergerakan di media sosial. Kalau itu kasusnya di Banda Aceh maka dipastikan akan kita tindak lanjuti terhadap pelanggaran tersebut. Hanya saja pada saat pembuktian tentu kita harus ada saksi dan bukti lain yang ada,” kata Rizal, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, perkembangan media sosial membuat pola pelanggaran syariat semakin beragam. Karena itu, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di ruang publik, tetapi juga terhadap aktivitas yang dipublikasikan melalui platform digital.

Kasus PR dan LH menjadi contoh bahwa laporan masyarakat yang didukung alat bukti dapat berlanjut hingga proses hukum. Keduanya dijatuhi uqubat masing-masing 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syar’iyah menyatakan keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat.

Rizal menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga pernah menangani dugaan pelanggaran serupa yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial. Namun, sebagian besar hanya berakhir pada tahap pembinaan atau pengamanan karena tidak memenuhi unsur pembuktian untuk dilanjutkan ke proses peradilan.

“Kasus live TikTok seperti ini, ini yang pertama kita dapatkan dan kita proses. Namun yang lainnya juga sudah pernah kita lakukan pembinaan terhadap yang melanggar seperti ini, dan kita juga sudah pernah mengamankan, hanya saja tahapannya tidak sampai seperti ini,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Selain itu, Rizal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tags: Pelanggaran syariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

Next Post

Kodim 0101 Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri

Related Posts

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

by Aininadhirah
28 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengimbau pengunjung yang masih berada di sepanjang kawasan Pantai Ulee Lheue...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Next Post

Kodim 0101 Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri

Pemko Banda Aceh Tampilkan Tari Meusare-sare pada Pentas Seni Rakernas APEKSI

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co