MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui media sosial tetap dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyusul eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan berinisial PR dan LH yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat setelah aksi mereka saat siaran langsung (live) di media sosial TikTok dilaporkan masyarakat.
“Tentu kita dari Satpol PP dan WH selalu memantau pergerakan di media sosial. Kalau itu kasusnya di Banda Aceh maka dipastikan akan kita tindak lanjuti terhadap pelanggaran tersebut. Hanya saja pada saat pembuktian tentu kita harus ada saksi dan bukti lain yang ada,” kata Rizal, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, perkembangan media sosial membuat pola pelanggaran syariat semakin beragam. Karena itu, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di ruang publik, tetapi juga terhadap aktivitas yang dipublikasikan melalui platform digital.
Kasus PR dan LH menjadi contoh bahwa laporan masyarakat yang didukung alat bukti dapat berlanjut hingga proses hukum. Keduanya dijatuhi uqubat masing-masing 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syar’iyah menyatakan keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat.
Rizal menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga pernah menangani dugaan pelanggaran serupa yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial. Namun, sebagian besar hanya berakhir pada tahap pembinaan atau pengamanan karena tidak memenuhi unsur pembuktian untuk dilanjutkan ke proses peradilan.
“Kasus live TikTok seperti ini, ini yang pertama kita dapatkan dan kita proses. Namun yang lainnya juga sudah pernah kita lakukan pembinaan terhadap yang melanggar seperti ini, dan kita juga sudah pernah mengamankan, hanya saja tahapannya tidak sampai seperti ini,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Selain itu, Rizal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.










Discussion about this post