MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pelanggaran Syariat di Media Sosial Tetap Diproses Hukum

Aininadhirah by Aininadhirah
2 Juli 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan melalui media sosial tetap dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyusul eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan berinisial PR dan LH yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat setelah aksi mereka saat siaran langsung (live) di media sosial TikTok dilaporkan masyarakat.

RelatedPosts

Dari Kesehatan hingga Mitigasi Bencana, KKN USK Bawa Program Berbasis Kebutuhan Warga Cut Langien

Toko Na Plastik di Aceh Besar Terbakar, Rak dan Stok Gelas Plastik Ludes

LPS Siapkan Penjaminan Polis Mulai 2028, Pemegang Asuransi Bakal Terlindungi

“Tentu kita dari Satpol PP dan WH selalu memantau pergerakan di media sosial. Kalau itu kasusnya di Banda Aceh maka dipastikan akan kita tindak lanjuti terhadap pelanggaran tersebut. Hanya saja pada saat pembuktian tentu kita harus ada saksi dan bukti lain yang ada,” kata Rizal, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, perkembangan media sosial membuat pola pelanggaran syariat semakin beragam. Karena itu, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di ruang publik, tetapi juga terhadap aktivitas yang dipublikasikan melalui platform digital.

Kasus PR dan LH menjadi contoh bahwa laporan masyarakat yang didukung alat bukti dapat berlanjut hingga proses hukum. Keduanya dijatuhi uqubat masing-masing 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syar’iyah menyatakan keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat.

Rizal menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga pernah menangani dugaan pelanggaran serupa yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial. Namun, sebagian besar hanya berakhir pada tahap pembinaan atau pengamanan karena tidak memenuhi unsur pembuktian untuk dilanjutkan ke proses peradilan.

“Kasus live TikTok seperti ini, ini yang pertama kita dapatkan dan kita proses. Namun yang lainnya juga sudah pernah kita lakukan pembinaan terhadap yang melanggar seperti ini, dan kita juga sudah pernah mengamankan, hanya saja tahapannya tidak sampai seperti ini,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Selain itu, Rizal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tags: Pelanggaran syariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

Next Post

Kodim 0101 Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri

Related Posts

Satpol PP WH Gelar Aksi Bersih Makam Syiah Kuala dan Gelar Donor Darah

by Aininadhirah
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menggelar aksi gotong royong membersihkan...

Efek Jera Terlihat, Pelanggar Lama Tak Lagi Muncul di Tanggul Gampong Jawa

by Riska Zulfira
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menyebut pengawasan rutin di kawasan tanggul yang menghubungkan Ulee...

Saweu Hotel, Satpol PP-WH Gandeng Perhotelan Cegah Pelanggaran Syariat

by Aininadhirah
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mengedepankan langkah pencegahan dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam....

Next Post

Kodim 0101 Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri

Pemko Banda Aceh Tampilkan Tari Meusare-sare pada Pentas Seni Rakernas APEKSI

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co