MASAKINI.CO – Aktivitas sebuah bengkel yang menggunakan badan jalan sebagai area servis mendapat teguran dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh bersama Tim Trantibum Kecamatan Kuta Alam. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Twk Daudsyah, Gampong Peunayong, Kamis (13/8/2026).
Keberadaan aktivitas bengkel hingga ke badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisi tersebut terutama dikeluhkan ketika aktivitas kendaraan meningkat pada akhir pekan, karena ruang jalan yang seharusnya digunakan pengendara ikut terpakai untuk kegiatan servis.
Petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut kemudian mendatangi bengkel dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha. Petugas meminta aktivitas servis yang menggunakan badan jalan segera dihentikan dan dikembalikan ke dalam area usaha.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penggunaan badan jalan untuk aktivitas usaha dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang melintas.
“Pemilik bengkel sudah kami berikan peringatan agar segera mengosongkan badan jalan dan mengembalikan seluruh aktivitas servis ke dalam area tokonya. Jangan sampai kegiatan usaha mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar Muhammad Rizal.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan secara persuasif sebagai langkah awal untuk mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi ketentuan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.
Muhammad Rizal menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh bersama pihak kecamatan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia berharap para pelaku usaha dapat memperhatikan lingkungan sekitar dan memastikan kegiatan usahanya tidak menghambat akses maupun kenyamanan pengguna jalan.









Discussion about this post