MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Banda Aceh, Senin (28/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan bersama hakim anggota Zulkarnain dan Annisa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. DS divonis tiga tahun penjara, sedangkan RY dan NS masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa RY dan NS. Sementara terdakwa DS dijatuhi hukuman penjara tiga tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak berupa penelantaran dan kekerasan.
Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.








Discussion about this post