MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis hingga 3 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 September 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan di PN Banda Aceh perkara kekerasa di Daycare, Senin (28/9/2026) | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Banda Aceh, Senin (28/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan bersama hakim anggota Zulkarnain dan Annisa.

RelatedPosts

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

Banjir Meluas ke 20 Desa di Aceh Tenggara, 411 Jiwa Terdampak

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil, Antam Turun Rp15 Ribu

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. DS divonis tiga tahun penjara, sedangkan RY dan NS masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa RY dan NS. Sementara terdakwa DS dijatuhi hukuman penjara tiga tahun,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak berupa penelantaran dan kekerasan.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: Daycare Banda Acehkekerasan anakPenelantaran AnakPN Banda AcehVonis Pengasuh Daycare
Previous Post

Jelang Magrib, WH Banda Aceh Imbau Pengunjung Tinggalkan Pantai Ulee Lheue

Related Posts

Pelajar di Banda Aceh Diduga Dikeroyok Usai Pulang Sekolah, Kasus Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pelajar berusia 15 tahun di Banda Aceh berinisial MF diduga dikeroyok tiga teman sekelasnya setelah mengikuti kegiatan...

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co