MASAKINI.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh menemukan masih adanya ketimpangan antara data kependudukan dengan data pemilih. Kondisi tersebut menjadi perhatian Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Untuk menindaklanjutinya, Bawaslu Aceh melakukan audiensi dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi dan pemutakhiran data agar daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu lebih akurat dan sesuai kondisi kependudukan.
Anggota Bawaslu Aceh, Maitanur, mengatakan perbedaan data masih dapat ditemukan dalam proses pengawasan. Di antaranya warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih, maupun warga yang telah memiliki hak pilih tetapi belum tercatat dalam data kependudukan.
“Kadang-kadang ada yang sudah meninggal tetapi datanya masih aktif di daftar pemilih. Sebaliknya, ada yang sudah memiliki hak memilih tetapi belum terdaftar dalam data kependudukan,” ujar Maitanur.
Menurutnya, ketimpangan juga dapat terjadi akibat perubahan status warga. Misalnya, anggota TNI/Polri yang telah pensiun dan kembali memiliki hak pilih atau warga sipil yang kemudian menjadi anggota TNI/Polri sehingga tidak lagi memiliki hak pilih.
Bawaslu menilai persoalan tersebut perlu diantisipasi sejak awal karena perubahan data kependudukan berlangsung dinamis. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh diperlukan untuk membersihkan data yang tidak lagi sesuai sekaligus memperkuat pengawasan terhadap data pemilih yang digunakan KIP di Aceh maupun KPU.
Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, T. Syarbaini, mengatakan data kependudukan sebenarnya diperbarui setiap hari. Setiap peristiwa kependudukan yang dicatat pemerintah kabupaten/kota, seperti kelahiran dan kematian, akan masuk ke sistem dan terkonsolidasi ke pusat.
“Data di Disdukcapil itu setiap hari update. Begitu teman-teman di kabupaten/kota meng-entry kelahiran, meng-entry kematian, maka secara otomatis data itu terkumpul di pusat,” jelasnya.
Namun, Syarbaini menjelaskan data yang diperbarui setiap hari berbeda dengan data kependudukan yang dipublikasikan secara resmi. Data publik tersebut diperbarui setiap enam bulan atau setiap semester.
Ia mengatakan perubahan penduduk akan terus terjadi menjelang hari pemungutan suara, mulai dari kematian, kelahiran hingga perpindahan domisili. Kondisi itu membuat pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Selama 18 bulan menjelang hari pemilihan itu ada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Peristiwa kematian, kemudian perpindahan penduduk. Seharusnya dia memilih di Aceh, tetapi sudah pindah dan sebagainya. Itu sangat dinamis,” ujarnya.
Selain persoalan sinkronisasi, pelaporan peristiwa kependudukan oleh masyarakat juga menjadi tantangan. Salah satunya pelaporan kematian. Masih terdapat warga yang belum segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal sehingga data tersebut tetap tercatat dalam administrasi kependudukan.
Untuk mempercepat pelaporan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur terkait percepatan penerbitan akta kematian. Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh juga menjalankan program Buku Pokok Pemakaman serta membentuk Petugas Registrasi Gampong (PRG) yang membantu melaporkan peristiwa kependudukan dari tingkat gampong.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Aceh, Yusriadi, mengatakan pengalaman pengawasan Pemilu sebelumnya menunjukkan masih adanya perbedaan antara data yang telah diverifikasi penyelenggara Pemilu dengan data kependudukan.
Ia mendorong agar sistem data kependudukan dan data pemilih dapat semakin terhubung sehingga setiap perubahan dapat diperbarui secara konsisten. Penguatan perangkat administrasi kependudukan hingga tingkat bawah, menurutnya, dapat mendukung pemutakhiran data secara rutin.
“Kalau Disdukcapil ini diperkuat sampai ke bawah berkaitan dengan updating, apakah setiap bulan atau setiap minggu, maka perangkat itu mulai dari bawah untuk meng-update data,” ujarnya.









Discussion about this post