MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan data kependudukan yang digunakan pemerintah benar-benar akurat dan sesuai kondisi masyarakat di lapangan.
Menurutnya, kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk pengelompokan masyarakat berdasarkan desil.
“Semua kekuatan itu bergantung pada data. Siapkan data sebaik mungkin,” kata Syech Muharram saat membuka sosialisasi hak akses data kependudukan bagi OPD Aceh Besar di Hijrah Hotel, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, data kependudukan yang dikelola pemerintah menyangkut ribuan masyarakat sehingga akurasi, keamanan, dan kerahasiaannya harus dijaga.
“Di belakang kita ada ribuan data masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Syech Muharram juga mengingatkan agar data yang digunakan tidak hanya benar secara administrasi, tetapi menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Jangan sampai masyarakat yang kondisinya memprihatinkan malah masuk dalam kategori desil yang tidak wajar. Data harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Sosialisasi tersebut digelar Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyamakan pemahaman OPD mengenai mekanisme pemanfaatan data kependudukan secara resmi, terbatas, aman, dan terintegrasi.
Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmat Sentosa mengatakan, OPD tidak diberikan database kependudukan secara bebas, melainkan hak akses untuk melakukan verifikasi dan pemanfaatan data sesuai kebutuhan dan kewenangan.
“Yang diberikan bukan database kependudukan, tetapi hak akses untuk verifikasi dan pemanfaatan data secara terbatas,” kata Rahmat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan wajib memiliki perjanjian kerja sama (PKS).
Pemberian hak akses dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penandatanganan PKS hingga pemberian akses melalui web portal, web service, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Integrasi tersebut diharapkan menjadikan data kependudukan Disdukcapil sebagai sumber data acuan bagi OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemanfaatan data ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari pelayanan dasar, perizinan hingga penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, OPD juga didorong mengurangi pelayanan manual yang masih meminta masyarakat menyerahkan fotokopi KTP. Proses verifikasi dapat dilakukan melalui web portal, web service, IKD, maupun alat baca kartu.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 80 peserta itu menghadirkan Wakil Ketua Tim Wilayah I Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Yuning Sri Harjanti SE, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs Teuku Syarbaini MSi, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Aceh Besar Muhammad SKom sebagai narasumber.








Discussion about this post