MASAKINI.CO – Zaini Bakri dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Utama DPRA, Kamis (8/10/2026).
Zaini menggantikan Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.
Pimpinan DPRA Saifuddin Muhammad atau Yah Fud mengatakan pelaksanaan paripurna tersebut menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRA melalui mekanisme PAW.
Pengangkatan Zaini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRA Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Sementara pemberhentian Mawardi Basyah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026.
Yah Fud menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna juga mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3449/OTDA tanggal 2 Oktober 2026 yang meminta DPRA melaksanakan pengambilan sumpah anggota hasil PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan DPRA berharap Zaini dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya serta memberikan kontribusi dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Aceh.
“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” demikian disampaikan pimpinan DPRA.
Zaini juga diharapkan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab, serta turut mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Aceh.








Discussion about this post