MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (7/10/2026).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,21 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan dua tersangka yang diserahkan yakni S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” kata Ali.
Kedua tersangka selanjutnya akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.
Dalam penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang akan menjadi objek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah. Status satu bidang Tanah Desa juga diduga berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan sejumlah dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas tanah yang menjadi objek pengadaan.
Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan untuk satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Discussion about this post