MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
in News
0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue | Foto: Dok Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (7/10/2026).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,21 miliar.

RelatedPosts

LPS Perluas Perlindungan, Polis Asuransi Mulai Dijamin 2028

KNPI Aceh Dorong Pemuda Jadi Mitra Sekaligus Pengawal Program Pemerintah

Harga Emas Perhiasan Naik Rp20 Ribu Hari Ini 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan dua tersangka yang diserahkan yakni S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” kata Ali.

Kedua tersangka selanjutnya akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Dalam penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai.

Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang akan menjadi objek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa.

Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah. Status satu bidang Tanah Desa juga diduga berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan sejumlah dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas tanah yang menjadi objek pengadaan.

Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan untuk satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.

Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses oleh Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Irigasi SigulaiKejati AcehKorupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulaikorupsi SimeuluePengadaan TanahTanah Desa
Previous Post

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co