MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian tersebut dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis (27/8/2026), dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap pertanggungjawaban APBA 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah tersebut, Dek Fadh menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRA. Menurutnya, catatan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan Aceh.
“Pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menjadi dasar keberhasilan pembangunan Aceh. Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Aceh menyampaikan realisasi kinerja keuangan APBA 2025. Total pendapatan Aceh tercatat mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target Rp11,16 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi Rp530,39 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp59,28 miliar.
Dari keseluruhan pelaksanaan APBA 2025 tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp518,46 miliar.
Pada sektor Pendapatan Asli Aceh (PAA), Pemerintah Aceh mencatat realisasi sebesar Rp2,71 triliun atau 100,22 persen dari target Rp2,70 triliun. Capaian tersebut berasal dari penerimaan pajak, retribusi Aceh, hasil pengelolaan kekayaan Aceh yang dipisahkan, serta sumber pendapatan asli Aceh lainnya.
Dek Fadh mengatakan, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, mulai dari memperluas basis penerimaan, memperkuat pengawasan, meningkatkan pelayanan administrasi, mengoptimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), hingga memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.
Sementara itu, realisasi retribusi Aceh pada 2025 mencapai Rp684,77 miliar atau 96,67 persen dari target Rp708,33 miliar. Sedangkan lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang sah terealisasi Rp258,73 miliar atau 144,92 persen dari target Rp178,53 miliar.
Dalam aspek belanja, Pemerintah Aceh menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi belum maksimalnya realisasi anggaran, di antaranya sisa pengadaan barang dan jasa, beberapa pekerjaan fisik dan nonfisik yang tidak terealisasi akibat bencana banjir, serta sejumlah kendala regulasi dan keterbatasan pagu anggaran.
Terkait aset daerah, Pemerintah Aceh menyatakan terus melakukan pembenahan melalui tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, serta optimalisasi aset milik daerah, termasuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam rapat tersebut, Dek Fadh juga menyampaikan bahwa SiLPA APBA 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. SiLPA tahun 2024 tercatat sebesar Rp530,26 miliar, sedangkan pada 2025 turun menjadi Rp518,46 miliar atau berkurang sekitar Rp11,80 miliar.
Pemerintah Aceh menilai berbagai catatan dan rekomendasi DPRA merupakan bagian dari evaluasi bersama untuk memperbaiki pengelolaan anggaran ke depan.
Dek Fadh menegaskan, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar APBA tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pendapat, usul, dan saran anggota DPRA merupakan bentuk keseriusan dalam menjalankan amanah rakyat. Ini menjadi bahan bagi Pemerintah Aceh untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.










Discussion about this post