MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian rekomendasi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam. Pemerintah Aceh diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik yang hadir mewakili Gubernur Aceh.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa DPRA menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Meski menyetujui rancangan tersebut, Banggar DPRA tetap memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Banggar DPRA meliputi evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2025, peningkatan kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), optimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA), pengelolaan aset daerah, hingga tindak lanjut terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Banggar juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBA tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari kualitas belanja dan dampak program yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola anggaran ke depan.
“Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar APBA ke depan semakin efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh,” ujar Taufik.
Ia menyebutkan, rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBA pada tahun berikutnya, terutama dalam memperkuat efektivitas program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, Banggar DPRA turut merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan program prioritas, penguatan pengawasan internal, optimalisasi pendapatan daerah, serta penertiban dan pemanfaatan aset Aceh.
Pemerintah Aceh menilai pembahasan pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Sinergi kedua lembaga tersebut akan terus diperkuat guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran.
“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola APBA ke depan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Taufik.










Discussion about this post