MASAKINI.CO – Pemerintah memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap masyarakat dari luar wilayah DKI Jakarta yang hendak menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang dijamin dan harus difasilitasi selama dilakukan secara tertib sesuai aturan.
“Tidak ada usaha penyekatan, enggak ada. Orang mau sampaikan aspirasi kok disekat, silakan datang,” kata Djamari, mengutip infopublik.id.
Ia mengatakan, aparat keamanan tidak bertugas menghalangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan kegiatan berlangsung aman, nyaman, dan tertib.
Menurut Djamari, pendekatan humanis menjadi hal utama dalam pengamanan aksi demonstrasi. Aparat diminta memberikan pelayanan kepada peserta aksi agar penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu keamanan publik.
Selain menjaga keamanan, aparat juga akan mengatur lalu lintas di sejumlah titik yang terdampak kegiatan demonstrasi. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan dan tidak terganggu.
Djamari berharap seluruh peserta aksi dapat menggunakan hak menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati kepentingan masyarakat luas.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung agar aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun aktivitas warga.










Discussion about this post