MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (22/7/2026).
Penyampaian rancangan qanun tersebut menjadi bagian dari kewajiban Pemerintah Aceh untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran daerah kepada legislatif sekaligus memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Gubernur Aceh.
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total pagu anggaran Rp11,16 triliun.
Gubernur menjelaskan, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 disusun berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain laporan realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen keuangan lainnya, seperti Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Seluruh dokumen tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Hasilnya, Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya.
Gubernur menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, termasuk dukungan DPRA dalam proses pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah.
Sementara itu, Ali Basrah mengatakan penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban APBA merupakan tahapan yang harus dilakukan kepala Pemerintah Aceh paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rancangan qanun dimaksud nantinya akan dibahas DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ali Basrah.








Discussion about this post