MASAKINI.CO – Penggunaan transaksi digital di Aceh terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Agustus 2026, jumlah pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Aceh mencapai 848.176 pengguna, tumbuh 22,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada jumlah merchant QRIS yang mencapai 347.497 merchant atau meningkat 55,78 persen secara tahunan.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Hertha Bastiawan, mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan semakin luasnya akseptasi transaksi digital di tengah masyarakat Aceh.
Perluasan penggunaan QRIS tidak hanya berlangsung pada sektor usaha, tetapi juga mulai diterapkan pada pasar rakyat, pariwisata hingga layanan publik. Kondisi tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital (EKD) serta elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Salah satu penerapan digitalisasi transaksi pemerintah daerah terlihat pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banda Aceh. Melalui QRIS Dinamis, kode pembayaran diintegrasikan langsung ke dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara lebih mudah dan cepat melalui QRIS yang tercantum dalam SPPT. Inovasi ini merupakan hasil sinergi BPKK Kota Banda Aceh, Bank Aceh Syariah, dan Bank Indonesia.
Hertha mengatakan penerapan digitalisasi pembayaran tersebut tidak hanya ditujukan untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan optimalisasi penerimaan pajak.
Hasil penerapan QRIS Dinamis pada pembayaran PBB-P2 di Banda Aceh juga diharapkan dapat menjadi contoh yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah lainnya di Aceh.
Selain mendorong digitalisasi pembayaran pemerintah daerah, Bank Indonesia Provinsi Aceh juga menjalankan sejumlah program untuk meningkatkan pengalaman masyarakat dalam menggunakan transaksi digital.
Salah satunya melalui Gerakan Pangan Murah. Masyarakat yang melakukan transaksi menggunakan QRIS dalam kegiatan tersebut mendapatkan insentif berupa paket sembako.
Program serupa juga diterapkan dalam pembayaran PBB-P2 melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS mendapatkan insentif untuk mendorong semakin luasnya penggunaan transaksi nontunai.
Perkembangan transaksi digital di Aceh tersebut merupakan bagian dari tren nasional. Pada Agustus 2026, transaksi ekonomi dan keuangan digital secara nasional tumbuh 40,36 persen secara tahunan menjadi 6,11 miliar transaksi.
Jumlah pengguna QRIS secara nasional mencapai 69,32 juta dengan 47,11 juta merchant. Sementara volume transaksi ritel melalui BI-FAST mencapai 549 juta transaksi dengan nilai Rp1.346 triliun.
Penguatan ekonomi dan keuangan digital juga menjadi fokus Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026) yang digelar di Jakarta International Convention Center pada 24-26 September 2026.









Discussion about this post