MASAKINI.CO– Warga Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan memanfaatkan program keringanan pajak melalui kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (27/9/2026).
Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh akan membuka layanan pembayaran pajak di kawasan CFD Jalan Tgk. Mohd. Daud Bereueh, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan diskon pokok PBB-P2 hingga 75 persen bagi tunggakan pajak. Selain itu, sanksi administratif atau denda untuk masa pajak 2001 hingga 2025 juga dihapuskan 100 persen.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026. Secara umum, program penghapusan denda dan keringanan pokok pajak tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Selain PBB-P2, BPKK juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lokasi kegiatan.
Untuk menarik masyarakat memanfaatkan layanan tersebut, BPKK menyiapkan hadiah langsung bagi 100 wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran melalui booth yang tersedia di kawasan CFD.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diminta membawa dokumen yang diperlukan, seperti SPPT untuk PBB-P2, SKPD serta STNK yang masa berlakunya akan berakhir untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sambil berolahraga dan menikmati suasana CFD bersama keluarga.
Dengan adanya keringanan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode program hingga 31 Oktober 2026 sebelum kembali pada ketentuan pembayaran pajak yang berlaku.








Discussion about this post