MASAKINI.CO – Seorang pelajar berusia 15 tahun di Banda Aceh berinisial MF diduga dikeroyok tiga teman sekelasnya setelah mengikuti kegiatan sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar pada wajah, lengan, dan kaki.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB lalu di kawasan pinggir jalan Desa Geucue Komplek, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Korban diketahui merupakan siswa SMP Negeri 7 Banda Aceh. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari YBHA Peutuah Mandiri.
Koordinator Lapangan YBHA Peutuah Mandiri, Gebye Rina Rabiul, menyebut kejadian tersebut diduga bermula dari perundungan yang dialami korban.
“Setelah pulang dari sekolah, korban disebut dihadang di luar lingkungan sekolah dan kemudian diduga mengalami pengeroyokan oleh tiga teman sekelasnya,” katanya dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Pada hari kejadian, korban telah menjalani visum. Keluarga juga melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/660/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 29 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh. “Dalam proses pelaporan, orang tua korban didampingi penasihat hukum dari YBHA Peutuah Mandiri Banda Aceh,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak sekolah juga telah menggelar mediasi pada 31 Agustus 2026 dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Namun, keluarga korban menilai proses tersebut belum memberikan kejelasan mengenai penanganan terhadap dugaan kekerasan yang dialami anak mereka.
Keluarga berharap lokasi kejadian yang berada di luar lingkungan sekolah tidak menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan tersebut. Mereka meminta dugaan kekerasan terhadap korban ditangani secara serius dan proses hukum dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Keluarga juga berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban sebagai anak.
YBHA Peutuah Mandiri menyebut penanganan perkara ini penting tidak hanya untuk memberikan kejelasan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban dan mencegah terulangnya perundungan maupun kekerasan terhadap anak.







Discussion about this post