MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui penerimaan hibah aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Dr Teuku Syarafi SH MH, Selasa (21/7/2026).
Penandatanganan itu disaksikan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan pengelolaan aset berjalan tertib dan sesuai aturan.
Wali Kota Illiza mengatakan, hibah aset tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, setiap aset negara maupun daerah harus memiliki kepastian administrasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.
Ia menegaskan, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, seluruh proses pencatatan dan pemanfaatan aset harus dilakukan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui hibah tersebut, aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai mekanisme yang berlaku.
Illiza juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kerja sama yang telah terbangun. Ia menilai kolaborasi antarinstansi menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional.
Sementara itu, penandatanganan NPH tersebut menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat administrasi aset pemerintah sekaligus memastikan setiap aset memiliki status hukum dan pengelolaan yang jelas.










Discussion about this post