MASAKINI.CO – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di atas pedestrian Jalan Cut Mutia dan penempatan barang dagangan di depan pintu toko Jalan Moh. Jam ditertibkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Kota Banda Aceh, Senin (21/9/2026).
Penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas publik tetap dapat digunakan masyarakat, terutama pedestrian yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menyita maupun mengamankan barang dagangan milik pedagang.
Kepala Satpol PPWH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan petugas mendatangi dua titik di kawasan tersebut dan memberikan teguran kepada pelaku usaha secara persuasif.
“Penertiban ini kami lakukan secara persuasif dan humanis. Kami mengingatkan PKL agar tidak menggunakan pedestrian sebagai tempat berjualan karena fasilitas tersebut merupakan hak pejalan kaki,” kata Rizal.
Selain menertibkan PKL di Jalan Cut Mutia, petugas menyambangi sejumlah pelaku usaha di Jalan Moh. Jam yang menempatkan barang dagangan di depan pintu toko.
Rizal mengatakan penempatan barang di area tersebut berpotensi mengganggu akses masyarakat. Petugas kemudian membantu memindahkan barang dagangan agar tidak menutup pintu toko dan menghambat akses publik.
“Untuk pelaku usaha di Jalan Moh. Jam, kami juga membantu memindahkan barang dagangan yang ditempatkan di depan pintu toko agar akses masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Rizal, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 tentang tertib usaha, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia mengimbau pelaku usaha tetap memperhatikan hak masyarakat ketika menjalankan aktivitas perdagangan, termasuk tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu kepentingan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar dalam menjalankan aktivitas usahanya tetap memperhatikan hak publik, menjaga fasilitas umum dan bersama-sama menciptakan ketertiban,” kata Rizal.









Discussion about this post