MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruas jalan untuk berjualan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Baiturrahman, Jumat (9/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga sekaligus menjaga kelancaran akses publik, mencegah kemacetan, dan menata area parkir di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengatakan penertiban bukan semata-mata untuk menggusur pedagang, melainkan menata aktivitas usaha agar tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini tidak selalu berarti penggusuran total, melainkan bagian dari penataan agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan warga kota,” kata Rizal.
Ia mengimbau para PKL agar tidak menggunakan akses publik sebagai tempat usaha yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Menurut Rizal, penataan kawasan perlu dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi pedagang dan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara nyaman.
Ia menambahkan, personel Satpol PP-WH mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melaksanakan penertiban di lapangan.
“Kami mengajak para pedagang dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan tidak memanfaatkan akses publik untuk tempat usaha,” ujarnya.








Discussion about this post