MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Februari 2026
in News
0

Dua terdakwa korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: Kasintel Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan.

Sidang perdana terhadap ZUA (46) dan JM (46) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/2/2026).

RelatedPosts

Segini Harga Emas Hari Ini

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Diabetes Mulai Menyerang Usia Muda, Kebiasaan Minum Soft Drink Perlu Diwaspadai

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

“Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” ujar Filman, Kamis (19/2/2026).

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Terdakwa ZUA dan/atau penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Sementara terdakwa JM akan menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKejari Aceh BesarKorupsi SPPDPengadilan Negeri Banda AcehPenyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas
Previous Post

BMKG: Cuaca Aceh di Awal Ramadan Berpotensi Hujan Lebat

Next Post

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

Related Posts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

Terdakwa Penistaan Agama di TikTok Divonis 2 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama...

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan...

Next Post

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

Awal Ramadan, Harga Bahan Dapur di Pasar Peunayong Banda Aceh Terpantau Stabil

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co