MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Februari 2026
in News
0

Dua terdakwa korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: Kasintel Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan.

Sidang perdana terhadap ZUA (46) dan JM (46) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/2/2026).

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

“Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” ujar Filman, Kamis (19/2/2026).

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Terdakwa ZUA dan/atau penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Sementara terdakwa JM akan menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKejari Aceh BesarKorupsi SPPDPengadilan Negeri Banda AcehPenyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas
Previous Post

BMKG: Cuaca Aceh di Awal Ramadan Berpotensi Hujan Lebat

Next Post

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

Related Posts

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan...

Next Post

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

Awal Ramadan, Harga Bahan Dapur di Pasar Peunayong Banda Aceh Terpantau Stabil

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co