MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Penistaan Agama di TikTok Divonis 2 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juli 2026
in News
0

Putusan perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian melalui media sosial TikTok.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

RelatedPosts

Bendera Merah Putih Diturunkan, Paskibraka Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI

4.833 Warga Binaan di Aceh Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas

BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Aceh Tamiang

“Menyatakan terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fauzi saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, Dedi Saputra didakwa melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama setelah mengunggah sejumlah konten melalui akun TikTok @tersadarkan5758.

JPU menilai konten yang disebarkan terdakwa mengandung unsur permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap agama tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sehingga konten tersebut dapat diakses dan tersebar luas kepada publik.

Atas putusan tersebut, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap hukum dan akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan dalam waktu yang telah ditentukan.

Tags: Pengadilan Negeri Banda AcehTerdakwa Penistaan Agama di TikTokVonis terdakwa Penistaan Agama di Media Sosial
Previous Post

Golkar Aceh Perkuat Kapasitas Legislator Lewat Bimtek untuk Hadapi Pertarungan Politik 2029

Next Post

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

PN Banda Aceh Siap Jatuhkan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

by Riska Zulfira
6 November 2025
0

MASAKINI.CO - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA, Teuku Syarafi, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan...

Next Post

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

Pohon Tumbang di Blang Bintang, Akses ke Bandara SIM Sempat Lumpuh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co