MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian melalui media sosial TikTok.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fauzi saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa.
Dalam perkara ini, Dedi Saputra didakwa melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama setelah mengunggah sejumlah konten melalui akun TikTok @tersadarkan5758.
JPU menilai konten yang disebarkan terdakwa mengandung unsur permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap agama tertentu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sehingga konten tersebut dapat diakses dan tersebar luas kepada publik.
Atas putusan tersebut, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap hukum dan akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan dalam waktu yang telah ditentukan.










Discussion about this post