MASAKINI.CO – Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/2/2026) kemarin.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Rahma Noviatina. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa.
Keempat terdakwa masing-masing Muhammad Akbal, Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra. Dalam persidangan, JPU Mursyid menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama enam tahun,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda. Untuk terdakwa Muhammad Akbal, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dituntut membayar denda sebesar Rp610 juta subsidair 141 hari penjara. Sementara terdakwa Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra masing-masing dituntut membayar denda Rp510 juta subsidair 141 hari penjara.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026.










Discussion about this post