MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ulfah by Ulfah
11 Februari 2026
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/2/2026) kemarin. 

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Rahma Noviatina. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan 

Kecelakan Beruntun di Bireuen, Truk Kopdes Tabrak Tiga Kendaraan

Longsor di Aceh Tengah Rusak Empat Rumah, Satu Anak Meninggal

Keempat terdakwa masing-masing Muhammad Akbal, Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra. Dalam persidangan, JPU Mursyid menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama enam tahun,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda. Untuk terdakwa Muhammad Akbal, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dituntut membayar denda sebesar Rp610 juta subsidair 141 hari penjara. Sementara terdakwa Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra masing-masing dituntut membayar denda Rp510 juta subsidair 141 hari penjara.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tags: narkotikaoknum polisiPengadilan Negeri Banda AcehTuntutan JPU
Previous Post

Disdik Aceh Perketat Aturan Gawai, Demi Konsentrasi Siswa dan Profesionalitas Guru

Next Post

Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026

Related Posts

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Next Post

Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun Rp30 Ribu

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co