MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ulfah by Ulfah
11 Februari 2026
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/2/2026) kemarin. 

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Rahma Noviatina. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa.

RelatedPosts

Setelah Capai 35,4 Derajat Celsius, Suhu Banda Aceh Diprakirakan Turun Besok

Sawah Aceh Besar Mulai Mengering Akibat Debit Air Irigasi Menurun 

Pameran Prahara Pulau Emas Tampilkan Jejak Bencana Sumatra Lewat Foto Jurnalistik di Tanah Datar

Keempat terdakwa masing-masing Muhammad Akbal, Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra. Dalam persidangan, JPU Mursyid menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama enam tahun,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda. Untuk terdakwa Muhammad Akbal, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dituntut membayar denda sebesar Rp610 juta subsidair 141 hari penjara. Sementara terdakwa Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra masing-masing dituntut membayar denda Rp510 juta subsidair 141 hari penjara.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tags: narkotikaoknum polisiPengadilan Negeri Banda AcehTuntutan JPU
Previous Post

Disdik Aceh Perketat Aturan Gawai, Demi Konsentrasi Siswa dan Profesionalitas Guru

Next Post

Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026

Related Posts

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Terdakwa Penistaan Agama di TikTok Divonis 2 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama...

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Next Post

Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun Rp30 Ribu

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co