MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Ulfah by Ulfah
11 Februari 2026
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/2/2026) kemarin. 

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Rahma Noviatina. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa.

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

Keempat terdakwa masing-masing Muhammad Akbal, Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra. Dalam persidangan, JPU Mursyid menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama enam tahun,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda. Untuk terdakwa Muhammad Akbal, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dituntut membayar denda sebesar Rp610 juta subsidair 141 hari penjara. Sementara terdakwa Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra masing-masing dituntut membayar denda Rp510 juta subsidair 141 hari penjara.

Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tags: narkotikaoknum polisiPengadilan Negeri Banda AcehTuntutan JPU
Previous Post

Disdik Aceh Perketat Aturan Gawai, Demi Konsentrasi Siswa dan Profesionalitas Guru

Next Post

Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pelaku penyelahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JK (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah, Desa...

Dua Pria Aceh Tenggara Ditangkap Saat Hendak Edarkan 50,7 Kg Ganja

by Riska Zulfira
28 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram. Dua pria diamankan saat melintas di Desa...

Next Post

Awal Ramadan Diprediksi Jatuh 19 Februari 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Turun Rp30 Ribu

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co