MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 April 2026
in News
0

Barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di halaman Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Langkah ini menegaskan penuntasan proses hukum sekaligus menutup celah penyalahgunaan barang bukti, khususnya kasus narkotika yang mendominasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Kadafi, menyebut mayoritas perkara yang dieksekusi merupakan tindak pidana narkotika, yakni 39 kasus. Sisanya terdiri dari 15 perkara kamtibum/TPUL dan 7 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda.

RelatedPosts

KNPI Aceh Sebut MBG Berperan Penting dalam Menunjang Prestasi Pelajar

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Naik Jadi Rp7,58 Juta per Mayam

Dekan FSH UIN Ar-Raniry Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Dunia

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 328,95 gram dan ganja 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan, seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, 15 unit telepon genggam hingga alat kontrasepsi.

“Seluruh barang bukti ini telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Ini bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor,” tegas Kadafi.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejari Banda Aceh serta putusan dari sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk perkara periode November 2025 hingga April 2026.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode penghancuran total, seperti dibakar, diblender, dirusak, hingga dibuang ke saluran pembuangan, sehingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.

Kadafi menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Ini bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan,” pungkasnya.

Tags: Kejari Banda AcehnarkotikaPemusnahan Barang Buktiperkara inkrachtsabu ganja
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

Next Post

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Related Posts

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Next Post
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Pelanggaran Syariat Berulang, WH Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co