MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 April 2026
in News
0

Barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di halaman Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Langkah ini menegaskan penuntasan proses hukum sekaligus menutup celah penyalahgunaan barang bukti, khususnya kasus narkotika yang mendominasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Kadafi, menyebut mayoritas perkara yang dieksekusi merupakan tindak pidana narkotika, yakni 39 kasus. Sisanya terdiri dari 15 perkara kamtibum/TPUL dan 7 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda.

RelatedPosts

Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Tidak Menular Terbanyak di Banda Aceh, Ribuan Warga Ditangani

Satpol PP-WH Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Ilegal di Simpang Jambo Tape

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa, Senjata Api Ikut Diamankan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 328,95 gram dan ganja 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan, seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, 15 unit telepon genggam hingga alat kontrasepsi.

“Seluruh barang bukti ini telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Ini bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor,” tegas Kadafi.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejari Banda Aceh serta putusan dari sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk perkara periode November 2025 hingga April 2026.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode penghancuran total, seperti dibakar, diblender, dirusak, hingga dibuang ke saluran pembuangan, sehingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.

Kadafi menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Ini bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan,” pungkasnya.

Tags: Kejari Banda AcehnarkotikaPemusnahan Barang Buktiperkara inkrachtsabu ganja
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

Next Post

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Related Posts

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Bustanussalatin, Dua Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali 

by Aininadhirah
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota...

Next Post
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Pelanggaran Syariat Berulang, WH Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co