MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 April 2026
in News
0

Barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di halaman Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Langkah ini menegaskan penuntasan proses hukum sekaligus menutup celah penyalahgunaan barang bukti, khususnya kasus narkotika yang mendominasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Kadafi, menyebut mayoritas perkara yang dieksekusi merupakan tindak pidana narkotika, yakni 39 kasus. Sisanya terdiri dari 15 perkara kamtibum/TPUL dan 7 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda.

RelatedPosts

ASDP Tanggung Seluruh Biaya Korban KMP Aceh Hebat 2

ASDP: Kebakaran KMP Aceh Hebat 2 Dipicu Letupan Sistem Hidrolik

Satpol PP-WH Putri Kembali Tertibkan Aktivitas Saat Salat Jumat di Sekitar Masjid Raya

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 328,95 gram dan ganja 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan, seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, 15 unit telepon genggam hingga alat kontrasepsi.

“Seluruh barang bukti ini telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Ini bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor,” tegas Kadafi.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejari Banda Aceh serta putusan dari sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk perkara periode November 2025 hingga April 2026.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode penghancuran total, seperti dibakar, diblender, dirusak, hingga dibuang ke saluran pembuangan, sehingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.

Kadafi menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Ini bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan,” pungkasnya.

Tags: Kejari Banda AcehnarkotikaPemusnahan Barang Buktiperkara inkrachtsabu ganja
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

Next Post

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Related Posts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Satpol PP-WH Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Kejari dalam Penegakan Qanun dan Syariat Islam

by Aininadhirah
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum dalam...

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Next Post
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Pelanggaran Syariat Berulang, WH Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co