MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 April 2026
in News
0

Barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di halaman Kejari Banda Aceh | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026). Langkah ini menegaskan penuntasan proses hukum sekaligus menutup celah penyalahgunaan barang bukti, khususnya kasus narkotika yang mendominasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Kadafi, menyebut mayoritas perkara yang dieksekusi merupakan tindak pidana narkotika, yakni 39 kasus. Sisanya terdiri dari 15 perkara kamtibum/TPUL dan 7 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda.

RelatedPosts

8 Cara Mengatasi Kebiasaan Ngemil di Malam Hari untuk Usia 50 ke Atas

Pelanggaran Syariat Berulang, WH Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

BNPB Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir di Banda Aceh

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 328,95 gram dan ganja 35,54 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan, seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, 15 unit telepon genggam hingga alat kontrasepsi.

“Seluruh barang bukti ini telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Ini bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor,” tegas Kadafi.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kejari Banda Aceh serta putusan dari sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk perkara periode November 2025 hingga April 2026.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode penghancuran total, seperti dibakar, diblender, dirusak, hingga dibuang ke saluran pembuangan, sehingga barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna.

Kadafi menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir.

“Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Ini bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan,” pungkasnya.

Tags: Kejari Banda AcehnarkotikaPemusnahan Barang Buktiperkara inkrachtsabu ganja
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

Next Post

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Related Posts

Pengacara Diduga Perkosa Anak Diserahkan ke Kejaksaan

by Redaksi
24 April 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kepada...

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Next Post
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Pelanggaran Syariat Berulang, WH Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co