MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Ulfah by Ulfah
28 April 2026
in Nasional
0
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Gedung Kemenag. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI. Pendaftaran terbuka untuk umum hingga 10 Mei 2026.

MTQ Nasional XXXI akan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada September 2026.

RelatedPosts

Pemerintah Akan Tutup Prodi Tak Relevan, Ini Alasannya 

Program Magang Nasional 2026–2027 Dilanjutkan, Kuota Ditambah dan Kualitas Diperketat

Menteri Keuangan Ungkap Sumber Gaji Manajer Kopdes Masih Belum Jelas

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seleksi terbuka ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenag dalam mendorong reformasi tata kelola MTQ nasional, khususnya pada aspek perhakiman.

Tujuannya, agar proses seleksi dewan hakim semakin transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus merespons tuntutan publik akan penyelenggaraan MTQ yang lebih terbuka dan kredibel.

Menurut Rokhmad, dewan hakim memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas, objektivitas, dan kredibilitas MTQ sebagai ajang nasional.

“Perhakiman adalah jantung integritas MTQ. Karena itu, proses rekrutmen Dewan Hakim harus dilakukan secara terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi,” tegasnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Rekrutmen Terbuka dan Partisipatif

Kementerian Agama memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik melalui mekanisme usulan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) , Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Islam, dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

Setiap calon yang diusulkan wajib memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain:

  1. Surat rekomendasi lembaga pengusul
  2. Surat keterangan sehat
  3. Sertifikat sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi sesuai cabang yang diusulkan
  4. Sertifikat pelatihan Dewan Hakim
  5. Sertifikat/syahadah keilmuan sesuai cabang yang diusulkan
  6. Sertifikat kejuaraan MTQ (jika ada)
  7. Pengisian biodata dan unggah dokumen melalui aplikasi e-MTQ

Sebagaimana tertuang dalam surat Ditjen Bimas Islam, seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem e-MTQ guna memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta dari berbagai daerah.

Berbasis Sistem dan Tahapan Seleksi Terukur

Proses seleksi dilakukan secara berjenjang dan objektif, meliputi:

  • Verifikasi administrasi
  • Penilaian kompetensi dan rekam jejak
  • Penetapan Dewan Hakim oleh otoritas yang berwenang.

Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap dewan hakim yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, serta integritas moral yang tinggi.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka mulai 6 April hingga 10 Mei 2026. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan mengklik: Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional 2026  

Komitmen Reformasi Tata Kelola MTQ

Langkah rekrutmen terbuka ini menandai arah baru penyelenggaraan MTQ yang lebih modern dan kredibel, dengan prinsip:

  • Transparansi dalam proses seleksi
  • Objektivitas dalam penilaian
  • Profesionalitas Dewan Hakim
  • Akuntabilitas kepada publik

Kementerian Agama menegaskan bahwa daftar dewan hakim terpilih akan diumumkan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“MTQ tidak hanya tentang perlombaan membaca dan memahami Al-Qur’an, tetapi juga tentang menghadirkan tata kelola yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan amanah,” jelas Rokhmad.

Dengan langkah ini, diharapkan MTQ Nasional tidak hanya melahirkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi rujukan praktik tata kelola kegiatan keagamaan yang transparan, profesional, dan berintegritas.

Tags: Dewan HakimKemenagMTQ NasionalMTQ Nasional XXXI
Previous Post

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

Next Post

Pelanggaran Syariat Berulang, WH Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

Related Posts

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

by Ulfah
6 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Tambahan anggaran difokuskan...

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

by Ulfah
8 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pengeras suara masjid dan musala di sejumlah daerah dinilai belum optimal. Kualitas audio yang kurang baik dapat membuat...

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

by Ulfah
22 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Para santri diminta untuk memanfaatkan dunia digital sebagai ladang dakwah baru di era modern. Pernyataan itu disampaikan Kepala...

Next Post
Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Pelanggaran Syariat Berulang, WH Soroti Rendahnya Kepatuhan Warga

8 Cara Mengatasi Kebiasaan Ngemil di Malam Hari untuk Usia 50 ke Atas

8 Cara Mengatasi Kebiasaan Ngemil di Malam Hari untuk Usia 50 ke Atas

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co