MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juni 2026
in News
0

Ilustrasi tahanan. | Foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak tirinya dengan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, sidang yang dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Senin (8/6/2026) lalu terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.

RelatedPosts

Perempuan Asal Lamdingin Ditemukan Meninggal Mengapung di Krueng Aceh

Harga Emas Perhiasan Naik Lagi, Antam Menguat Rp20 Ribu per Gram

Anak Aceh Mulai Terpapar Risiko Media Sosial, KPIA dan DPD RI Dorong Regulasi Digital

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Abdy Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa terdakwa berinisial F didakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seksual terhadap korban yang masih berstatus anak dan merupakan anak tirinya sendiri, sehingga menuntut uqubat penjara selama 200 bulan.

“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 200 bulan,” kata Kadafi.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Meski agenda persidangan telah memasuki tahap akhir, majelis hakim belum membacakan putusan pada sidang kali ini. Pengadilan menjadwalkan ulang pembacaan putusan untuk sidang berikutnya.

Tags: Ayah TiriBanda Acehhukum jinayatKejari Banda Acehkekerasan seksual anakPemerkosaan Anak
Previous Post

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

Next Post

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

Related Posts

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co