MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juni 2026
in News
0

Ilustrasi tahanan. | Foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak tirinya dengan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, sidang yang dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Senin (8/6/2026) lalu terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Beri Pembinaan kepada Pasangan Muda-Mudi di Kawasan Rawan Pelanggaran Syariat

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

Talenta Digital Banda Aceh Melimpah, Penyerapan Industri Masih Jadi Tantangan

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Abdy Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa terdakwa berinisial F didakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seksual terhadap korban yang masih berstatus anak dan merupakan anak tirinya sendiri, sehingga menuntut uqubat penjara selama 200 bulan.

“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 200 bulan,” kata Kadafi.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Meski agenda persidangan telah memasuki tahap akhir, majelis hakim belum membacakan putusan pada sidang kali ini. Pengadilan menjadwalkan ulang pembacaan putusan untuk sidang berikutnya.

Tags: Ayah TiriBanda Acehhukum jinayatKejari Banda Acehkekerasan seksual anakPemerkosaan Anak
Previous Post

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

Next Post

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

Related Posts

Pendidikan Karakter Jadi Fondasi Anak, Orang Tua Diminta Perkuat Pendampingan di Rumah

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pendidikan karakter dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang siap menghadapi tantangan di masa depan. Karena itu,...

Satpol PP-WH Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Kejari dalam Penegakan Qanun dan Syariat Islam

by Aininadhirah
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum dalam...

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Next Post

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co