MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Juni 2026
in News
0

Ilustrasi tahanan. | Foto: dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak tirinya dengan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, sidang yang dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Senin (8/6/2026) lalu terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.

RelatedPosts

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Sawah di Aceh Besar Mengering, Petani Khawatir Hasil Panen Terancam

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Abdy Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa terdakwa berinisial F didakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seksual terhadap korban yang masih berstatus anak dan merupakan anak tirinya sendiri, sehingga menuntut uqubat penjara selama 200 bulan.

“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 200 bulan,” kata Kadafi.

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Meski agenda persidangan telah memasuki tahap akhir, majelis hakim belum membacakan putusan pada sidang kali ini. Pengadilan menjadwalkan ulang pembacaan putusan untuk sidang berikutnya.

Tags: Ayah TiriBanda Acehhukum jinayatKejari Banda Acehkekerasan seksual anakPemerkosaan Anak
Previous Post

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

Next Post

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

Related Posts

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Next Post

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co