MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah guna menghindari potensi sengketa dan klaim kepemilikan di masa mendatang. Menurutnya, aset yang belum memiliki sertifikat berisiko menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera ditangani.
Bahrul mengatakan masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum memiliki legalitas lengkap. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan sengketa kepemilikan yang dapat merugikan pemerintah daerah.
“Setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru. Karena itu, saya meminta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia mencontohkan adanya kasus tanah yang sebelumnya telah diwakafkan untuk pemerintah daerah, namun belakangan muncul klaim dari pihak keluarga pewakaf yang ingin mengambil kembali aset tersebut. Menurutnya, persoalan semacam itu menjadi bukti pentingnya kepastian hukum terhadap seluruh aset daerah.
“Persoalan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Sertifikasi aset ini sangat penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun klaim pihak lain,” katanya.
Untuk itu, Bahrul meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Dinas Pertanahan Aceh Besar mempercepat pendataan dan proses sertifikasi seluruh aset pemerintah yang belum memiliki dokumen legal yang lengkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, mengatakan program sertifikasi aset daerah merupakan agenda tahunan yang bertujuan memperkuat pengelolaan aset pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik daerah.
Ia menyebutkan pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menargetkan sertifikasi terhadap 73 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kita menargetkan dalam tahun ini dapat mensertifikasi 73 aset pemda yang tersebut di berbagai wilayah,” ujarnya.










Discussion about this post