MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

PN Banda Aceh Siap Jatuhkan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 November 2025
in News
0

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi (tengah) saat diwawancarai usai diskusi terkait hukum lingkungan hidup, Kamis (6/11/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA, Teuku Syarafi, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang masuk ke ranah peradilan.

Ia memastikan bahwa setiap perkara lingkungan yang dilimpahkan oleh kejaksaan maupun yang didaftarkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat umum akan ditangani dengan serius serta transparan.

RelatedPosts

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

Harga Emas Bertahan Tinggi, Pembeli Harus Siapkan Hampir Rp8 Juta per Mayam

“Saya benar-benar serius mengawasi rekan majelis dalam memeriksa dan menangani perkara lingkungan. Ini komitmen tegas agar bersama-sama kita awasi kasus yang diangkat ke pengadilan,” ujar Teuku Syarafi di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, perkara lingkungan hidup bukan hanya menyangkut soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh majelis hakim di bawah koordinasinya untuk menjadikan penanganan perkara lingkungan sebagai prioritas dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Kasus lingkungan bukan perkara biasa. Dampaknya bisa panjang dan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.

“Karena itu, setiap proses hukum harus benar-benar objektif dan teliti,” jelasnya.

Syarafi menambahkan, berat ringannya hukuman terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan sepenuhnya bergantung pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia menegaskan, bila terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

“Ancaman hukuman tergantung sejauh mana kejahatan pelaku yang terbukti di pengadilan. Bila terbukti, tentu akan kita hukum seberat-beratnya untuk memberi efek jera,” katanya.

Lebih lanjut, Syarafi juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah dan menindak pelanggaran lingkungan.

Ia menilai, upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses pengadilan.

“Penegakan hukum lingkungan tidak akan efektif jika hanya dilakukan di satu sisi. Harus ada kolaborasi dan kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian alam,” tegasnya.

Tags: hukumanKejahatan lingkunganPengadilan Negeri Banda Aceh
Previous Post

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Aceh Selatan

Next Post

Polisi Amankan Pelaku dan 11 Gram Sabu Siap Edar di Aceh Utara

Related Posts

Terdakwa Penistaan Agama di TikTok Divonis 2 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Next Post

Polisi Amankan Pelaku dan 11 Gram Sabu Siap Edar di Aceh Utara

Penerima Manfaat Diperluas, Lansia dan Difabel Bakal

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co