MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menjaring 26 orang dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) yang digelar di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan mereka diamankan dalam operasi penegakan Qanun Syariat Islam yang telah dilakukan pada 23-24 Mei 2026 lalu.
Penertiban menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelanggaran qanun berdasarkan laporan masyarakat. Dari operasi itu, petugas mengamankan dua pasangan nonmahram di sebuah hotel dan rumah kos kawasan Peunayong.
Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh perempuan di salah satu rumah kos, sepuluh perempuan di sebuah kafe, serta lima warga yang berada di kawasan car coffee Taman PKA.
“Seluruh warga yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan lebih lanjut,” kata Muhammad Rizal.
Ia menegaskan, operasi pengawasan terpadu akan terus dilakukan secara konsisten guna meminimalisir pelanggaran Qanun Syariat Islam di Banda Aceh.
Menurutnya, pengawasan sosial dan peran keluarga sangat penting dalam membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku yang melanggar norma agama dan qanun yang berlaku di Aceh.









Discussion about this post