MASAKINI.CO – Kementerian Kesehatan meningkatkan anggaran pengadaan obat kesehatan jiwa hampir lima kali lipat pada 2026, dari sebelumnya sekitar Rp11 miliar menjadi Rp50 miliar. Langkah itu difokuskan untuk memperluas akses pengobatan bagi penyandang skizofrenia dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di layanan kesehatan primer.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan peningkatan anggaran tersebut menjadi upaya pemerintah memperkuat layanan kesehatan jiwa yang selama ini masih terbatas, terutama di tingkat puskesmas.
“Tahun ini kita mendapatkan anggaran untuk pengadaan obat-obatan jiwa sekitar Rp50 miliar. Jadi meningkat hampir lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya,” kata Imran dalam Webinar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026 di Jakarta, Selasa (25/5/2026).
Ia menjelaskan, tema Hari Kesehatan Jiwa 2026 yakni “Bersama Melawan Stigma, Meningkatkan Deteksi Dini dan Memperluas Akses Pengobatan Skizofrenia” dipilih karena masih tingginya stigma dan diskriminasi terhadap penyandang gangguan jiwa di Indonesia.
Menurutnya, persoalan skizofrenia bukan hanya masalah medis, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan kemanusiaan. Banyak pasien dan keluarganya enggan mencari pertolongan karena takut dikucilkan masyarakat.
“Stigma yang berkembang membuat banyak penyandang skizofrenia terlambat mendapatkan penanganan. Padahal deteksi dini dan pengobatan yang tepat dapat meningkatkan kualitas hidup mereka secara signifikan,” ujarnya.
Kemenkes mencatat hingga semester I 2026 baru sekitar 130 ribu ODGJ berat yang mendapatkan layanan kesehatan. Jumlah itu masih sekitar 25 persen dari estimasi total kasus gangguan jiwa berat di Indonesia.
Untuk memperluas layanan, pemerintah juga meningkatkan jumlah puskesmas yang mampu menangani gangguan jiwa menjadi sekitar 6 ribu fasilitas kesehatan. Selain itu, Kemenkes mendorong sistem rujuk balik dan penyediaan obat psikotik di apotek satelit agar pengobatan pasien tidak terputus setelah keluar dari rumah sakit.
Imran juga menyoroti masih tingginya kasus pasung di Indonesia. Sepanjang tahun lalu tercatat sekitar 2.200 kasus pasung, sementara hingga Maret 2026 sudah mencapai sekitar 1.200 kasus.
Menurutnya, praktik pasung masih terjadi karena minimnya akses pengobatan dan rendahnya penerimaan masyarakat terhadap ODGJ.
“Orang sampai dipasung karena tidak mendapatkan akses pengobatan dan keluarganya tidak mampu menerima kondisi tersebut,” katanya.
Kemenkes mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghapus stigma terhadap penyandang gangguan jiwa dan menciptakan lingkungan yang lebih suportif.
“Kesehatan jiwa adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu berhak hidup sehat, bermartabat, dan diterima di lingkungannya,” tutur Imran.








Discussion about this post