MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
in News
0

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap DPO, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Terpidana berusia 22 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

8 Hektare Lahan di Aceh Besar Terbakar

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.

“Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah,” kata Ali.

Tim kemudian mengejar terpidana hingga sekitar satu kilometer. Petugas juga melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil mengamankan terpidana dalam kondisi selamat.

Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun, dalam proses menjalani hukuman, terpidana melarikan diri dari LPKA. Setelah keberadaannya tidak ditemukan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO dan meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pencarian.

Upaya pencarian berlangsung selama beberapa tahun. Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Pada sekitar Mei 2026, tim kembali mendapat informasi bahwa terpidana telah berada di wilayah kediamannya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Namun, upaya pengamanan saat itu kembali gagal karena terpidana berhasil melarikan diri.

Tim Tabur kemudian terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan masyarakat serta personel Polsek Kuta Baro hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di Desa Tungkop.

Setelah ditangkap, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam mengejar para buronan yang masih menghindari proses hukum.

“Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.

Tags: DPODPO yang Kabur dari LPKAKejari Aceh BesarKejati AcehTerpidanaTim Tabur
Previous Post

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co