MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Terpidana berusia 22 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.
“Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah,” kata Ali.
Tim kemudian mengejar terpidana hingga sekitar satu kilometer. Petugas juga melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil mengamankan terpidana dalam kondisi selamat.
Muhammad Yusuf merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan dijatuhi ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Namun, dalam proses menjalani hukuman, terpidana melarikan diri dari LPKA. Setelah keberadaannya tidak ditemukan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkannya sebagai DPO dan meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pencarian.
Upaya pencarian berlangsung selama beberapa tahun. Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Pada sekitar Mei 2026, tim kembali mendapat informasi bahwa terpidana telah berada di wilayah kediamannya di Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Namun, upaya pengamanan saat itu kembali gagal karena terpidana berhasil melarikan diri.
Tim Tabur kemudian terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan masyarakat serta personel Polsek Kuta Baro hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di Desa Tungkop.
Setelah ditangkap, Muhammad Yusuf dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam mengejar para buronan yang masih menghindari proses hukum.
“Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.








Discussion about this post