MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke kas negara.
Dana ratusan juta rupiah tersebut berasal dari perkara korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dan kasus korupsi retribusi pasar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah..
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, menegaskan penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara.
“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, namun juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujar Wisnu dalma keterangannya ayang diterima media ini, Kamis (14/5/2026).
Dari total pengembalian tersebut, sebesar Rp386.877.000 berasal dari perkara korupsi PNPM Simpang Tiga yang merupakan uang rampasan negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara lebih dari Rp545.182.000 berasal dari perkara korupsi retribusi pasar berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keberhasilan itu disebut merupakan hasil kerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar dalam mengeksekusi putusan perkara korupsi yang telah inkrah.
Wisnu juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan upaya pemulihan aset negara dari sejumlah perkara lain yang sedang ditangani. “Dalam waktu dekat kami optimistis masih ada potensi pemulihan kerugian negara lainnya dalam jumlah signifikan,” katanya.








Discussion about this post