MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Mei 2026
in News
0

Konferensi pers penyerahan uang ke kas negara secara simbolis | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke kas negara.

Dana ratusan juta rupiah tersebut berasal dari perkara korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dan kasus korupsi retribusi pasar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah..

RelatedPosts

Dai dan Daiyah Perkotaan Dilibatkan dalam Pembinaan Kasus Liwath di Banda Aceh

Jelang Keberangkatan Kloter 9, Dua Jemaah Haji Aceh Selatan Dirujuk ke Rumah Sakit

Hujan Deras Rendam Permukiman Warga di Aceh Utara, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, menegaskan penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara.

“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, namun juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” ujar Wisnu dalma keterangannya ayang diterima media ini, Kamis (14/5/2026).

Dari total pengembalian tersebut, sebesar Rp386.877.000 berasal dari perkara korupsi PNPM Simpang Tiga yang merupakan uang rampasan negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara lebih dari Rp545.182.000 berasal dari perkara korupsi retribusi pasar berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Keberhasilan itu disebut merupakan hasil kerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar dalam mengeksekusi putusan perkara korupsi yang telah inkrah.

Wisnu juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan upaya pemulihan aset negara dari sejumlah perkara lain yang sedang ditangani. “Dalam waktu dekat kami optimistis masih ada potensi pemulihan kerugian negara lainnya dalam jumlah signifikan,” katanya.

Tags: Kejari Aceh Besarkerugian negaraPNPMretribusi pasaruang korupsi
Previous Post

Dai dan Daiyah Perkotaan Dilibatkan dalam Pembinaan Kasus Liwath di Banda Aceh

Related Posts

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co