MASAKINI.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa luar negeri yang merugikan keuangan negara hingga Rp14,07 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM periode 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Berdasarkan penyidikan, penyaluran dana beasiswa tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan PPTK, yang tidak didukung dokumen resmi laporan aktivitas mahasiswa.
Akibatnya, dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa atau dibayarkan ke pihak universitas justru tidak terealisasi. Dari program tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara keseluruhan, praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp14,07 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Selain itu, para tersangka dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.










Discussion about this post