MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2026
in News
0

Tiga pejabat BPSDM Aceh ditahan terkait kasus dugaan korupsi program beasiswa luar negeri | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa luar negeri yang merugikan keuangan negara hingga Rp14,07 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

RelatedPosts

Tiga Hari Tak Berubah, Harga Emas Perhiasan Banda Aceh Rp7,54 Juta per Mayam

Dua Kios Terbakar di Batee Iliek Bireuen, Kerugian Ditaksir Rp35 Juta

Perceraian di Banda Aceh Tembus 300 Perkara, DPRK Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM periode 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Berdasarkan penyidikan, penyaluran dana beasiswa tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan PPTK, yang tidak didukung dokumen resmi laporan aktivitas mahasiswa.

Akibatnya, dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa atau dibayarkan ke pihak universitas justru tidak terealisasi. Dari program tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara keseluruhan, praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Selain itu, para tersangka dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tags: Kejati Acehkerugian negaraKorupsi Beasiswamantan Kepala BPSDM AcehPenahanan Tersangka
Previous Post

Soal Pembatasan JKA, Wagub: Penyesuaian Dilakukan Agar Tepat Sasaran

Next Post

17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan, Pemko Ingatkan Tidak Dijual

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post

17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan, Pemko Ingatkan Tidak Dijual

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co