MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2026
in News
0

Tiga pejabat BPSDM Aceh ditahan terkait kasus dugaan korupsi program beasiswa luar negeri | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa luar negeri yang merugikan keuangan negara hingga Rp14,07 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK). Mereka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

RelatedPosts

17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues Dihentikan

Fajar Affan Jadi Ketua HIMAPTI, Fokus Bangun Ruang Aspirasi

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM periode 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Berdasarkan penyidikan, penyaluran dana beasiswa tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan PPTK, yang tidak didukung dokumen resmi laporan aktivitas mahasiswa.

Akibatnya, dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa atau dibayarkan ke pihak universitas justru tidak terealisasi. Dari program tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara keseluruhan, praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Selain itu, para tersangka dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tags: Kejati Acehkerugian negaraKorupsi Beasiswamantan Kepala BPSDM AcehPenahanan Tersangka
Previous Post

Soal Pembatasan JKA, Wagub: Penyesuaian Dilakukan Agar Tepat Sasaran

Next Post

17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan, Pemko Ingatkan Tidak Dijual

Related Posts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan, Pemko Ingatkan Tidak Dijual

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co