MASAKINI.CO – Pelanggaran syariat Islam di bidang busana di Kota Banda Aceh masih didominasi kalangan remaja. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh kerap menemukan pelanggaran tersebut saat melakukan patroli rutin di sejumlah ruang publik dan pusat keramaian masyarakat.
Berdasarkan data Satpol PP-WH Kota Banda Aceh hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 205 orang telah menjalani pembinaan karena pelanggaran busana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 orang merupakan laki-laki dan 69 lainnya perempuan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan mayoritas pelanggar busana yang ditemukan petugas berasal dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.
“Kebanyakan yang kita dapati anak remaja seperti mahasiswa, SMA, anak-anak baru remaja lah begitu,” kata Evendi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pelanggaran busana yang ditemukan tidak selalu berupa pakaian terbuka secara keseluruhan, tetapi juga model pakaian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Mungkin dari rumah enggak melanggar misalnya mereka pakai rok, tapi rok yang dipakai tanggung, itu juga sudah melanggar,” ujarnya.
Evendi menjelaskan, pelanggaran busana umumnya langsung diberikan pembinaan di lokasi tanpa harus dibawa ke kantor. Dalam setiap patroli, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat, khususnya remaja.
Ia menyebutkan, pelanggaran busana paling sering ditemukan di lokasi yang ramai dikunjungi anak muda, seperti kafe, warung kopi, tempat olahraga, hingga kawasan wisata di Banda Aceh.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP-WH juga terus menggencarkan sosialisasi mengenai aturan berpakaian sesuai qanun syariat Islam di Aceh. Menurut Evendi, kesadaran masyarakat, terutama kalangan remaja, menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka pelanggaran syariat busana di Kota Banda Aceh.










Discussion about this post