MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh,Evendi, Selasa (19/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam penegakan syariat Islam di Aceh.

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan kedua istilah tersebut sama-sama berkaitan dengan interaksi laki-laki dan perempuan nonmahram, namun memiliki kategori pelanggaran yang berbeda.

RelatedPosts

Pawai Muharram Dongkrak Rezeki Pedagang Musiman di Masjid Raya Baiturrahman

Satpol PP-WH Banda Aceh Petakan Titik Rawan PMKS, Gepeng Masih Mendominasi

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi 10 Orang, Sebanyak 11 Masih Dirawat di Tanah Suci

Menurutnya, khalwat merupakan kondisi ketika laki-laki dan perempuan nonmahram berada berduaan di tempat tertentu yang dapat mengarah pada pelanggaran syariat, misalnya duduk berduaan dalam situasi yang sepi.

“Duduk berduaan itu sudah termasuk khalwat,” kata Evendi, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, ikhtilat merupakan pelanggaran yang sudah mengarah pada kontak fisik atau tindakan mesra, seperti berpelukan dan perbuatan sejenis lainnya antara laki-laki dan perempuan nonmahram.

“Sedangkan jika sudah berpelukan dan sejenisnya sudah masuk ke ikhtilat,” ujarnya.

Evendi menjelaskan, perbedaan kategori tersebut turut memengaruhi proses penanganan oleh petugas. Untuk pelanggaran khalwat, Satpol PP-WH umumnya masih memberikan pembinaan dan teguran. Namun, jika sudah masuk kategori ikhtilat, kasus dapat diproses sesuai qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Jika sudah ikhtilat itu sudah bisa kita proses, apalagi yang di dalam kamar meskipun tidak berbuat zina atau mesum, dengan ikhtilat saja sudah kita proses. Kasus khalwat itu masih ringan, hanya kita berikan pembinaan,” katanya.

Ia menambahkan, edukasi mengenai perbedaan khalwat dan ikhtilat penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penegakan syariat Islam. Karena itu, selain melakukan patroli dan pengawasan, Satpol PP-WH juga rutin melakukan sosialisasi aturan syariat di tengah masyarakat.

Tags: ikhtilatKhalwatqanun acehSatpol PP WHSyariat Islam
Previous Post

Kemendikdasmen Kucurkan Rp2,9 Triliun untuk Sekolah Korban Banjir di Aceh dan Sumatra

Next Post

Usai Rotasi Banggar DPRA, Pon Yaya Tegaskan Siap Taat Keputusan Partai di Tengah Konsolidasi Internal

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 9 Pasangan Pelanggar Qanun Jinayat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh saat ini tengah menangani sembilan pasangan yang diduga melanggar...

Berkas Perkara YS dan ND Sedang diproses, Satpol PP-WH Banda Aceh Masih Tunggu P21 dari Jaksa

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Next Post

Usai Rotasi Banggar DPRA, Pon Yaya Tegaskan Siap Taat Keputusan Partai di Tengah Konsolidasi Internal

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen untuk Redam Tekanan Rupiah dan Inflasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co