MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh,Evendi, Selasa (19/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam penegakan syariat Islam di Aceh.

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan kedua istilah tersebut sama-sama berkaitan dengan interaksi laki-laki dan perempuan nonmahram, namun memiliki kategori pelanggaran yang berbeda.

RelatedPosts

Tiga Hari Tak Berubah, Harga Emas Perhiasan Banda Aceh Rp7,54 Juta per Mayam

Dua Kios Terbakar di Batee Iliek Bireuen, Kerugian Ditaksir Rp35 Juta

Perceraian di Banda Aceh Tembus 300 Perkara, DPRK Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga

Menurutnya, khalwat merupakan kondisi ketika laki-laki dan perempuan nonmahram berada berduaan di tempat tertentu yang dapat mengarah pada pelanggaran syariat, misalnya duduk berduaan dalam situasi yang sepi.

“Duduk berduaan itu sudah termasuk khalwat,” kata Evendi, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, ikhtilat merupakan pelanggaran yang sudah mengarah pada kontak fisik atau tindakan mesra, seperti berpelukan dan perbuatan sejenis lainnya antara laki-laki dan perempuan nonmahram.

“Sedangkan jika sudah berpelukan dan sejenisnya sudah masuk ke ikhtilat,” ujarnya.

Evendi menjelaskan, perbedaan kategori tersebut turut memengaruhi proses penanganan oleh petugas. Untuk pelanggaran khalwat, Satpol PP-WH umumnya masih memberikan pembinaan dan teguran. Namun, jika sudah masuk kategori ikhtilat, kasus dapat diproses sesuai qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Jika sudah ikhtilat itu sudah bisa kita proses, apalagi yang di dalam kamar meskipun tidak berbuat zina atau mesum, dengan ikhtilat saja sudah kita proses. Kasus khalwat itu masih ringan, hanya kita berikan pembinaan,” katanya.

Ia menambahkan, edukasi mengenai perbedaan khalwat dan ikhtilat penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penegakan syariat Islam. Karena itu, selain melakukan patroli dan pengawasan, Satpol PP-WH juga rutin melakukan sosialisasi aturan syariat di tengah masyarakat.

Tags: ikhtilatKhalwatqanun acehSatpol PP WHSyariat Islam
Previous Post

Kemendikdasmen Kucurkan Rp2,9 Triliun untuk Sekolah Korban Banjir di Aceh dan Sumatra

Next Post

Usai Rotasi Banggar DPRA, Pon Yaya Tegaskan Siap Taat Keputusan Partai di Tengah Konsolidasi Internal

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Muda-Mudi di Tanggul Lamnyong Usai Laporan Warga

by Aininadhirah
4 September 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga...

Pemerintah Aceh Terima Catatan dan Rekomendasi DPRA, APBA 2025 Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Anggaran

by Aininadhirah
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun...

Satpol PP-WH Banda Aceh Jangkau Pengemis dan Dua Remaja di Musala SPBU

by Aininadhirah
3 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menjangkau tiga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial...

Next Post

Usai Rotasi Banggar DPRA, Pon Yaya Tegaskan Siap Taat Keputusan Partai di Tengah Konsolidasi Internal

BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen untuk Redam Tekanan Rupiah dan Inflasi

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co