MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam penegakan syariat Islam di Aceh.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan kedua istilah tersebut sama-sama berkaitan dengan interaksi laki-laki dan perempuan nonmahram, namun memiliki kategori pelanggaran yang berbeda.
Menurutnya, khalwat merupakan kondisi ketika laki-laki dan perempuan nonmahram berada berduaan di tempat tertentu yang dapat mengarah pada pelanggaran syariat, misalnya duduk berduaan dalam situasi yang sepi.
“Duduk berduaan itu sudah termasuk khalwat,” kata Evendi, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, ikhtilat merupakan pelanggaran yang sudah mengarah pada kontak fisik atau tindakan mesra, seperti berpelukan dan perbuatan sejenis lainnya antara laki-laki dan perempuan nonmahram.
“Sedangkan jika sudah berpelukan dan sejenisnya sudah masuk ke ikhtilat,” ujarnya.
Evendi menjelaskan, perbedaan kategori tersebut turut memengaruhi proses penanganan oleh petugas. Untuk pelanggaran khalwat, Satpol PP-WH umumnya masih memberikan pembinaan dan teguran. Namun, jika sudah masuk kategori ikhtilat, kasus dapat diproses sesuai qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Jika sudah ikhtilat itu sudah bisa kita proses, apalagi yang di dalam kamar meskipun tidak berbuat zina atau mesum, dengan ikhtilat saja sudah kita proses. Kasus khalwat itu masih ringan, hanya kita berikan pembinaan,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi mengenai perbedaan khalwat dan ikhtilat penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penegakan syariat Islam. Karena itu, selain melakukan patroli dan pengawasan, Satpol PP-WH juga rutin melakukan sosialisasi aturan syariat di tengah masyarakat.








Discussion about this post