MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

Aininadhirah by Aininadhirah
21 Mei 2026
in News
0

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh,Evendi, Selasa (19/5/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam penegakan syariat Islam di Aceh.

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan kedua istilah tersebut sama-sama berkaitan dengan interaksi laki-laki dan perempuan nonmahram, namun memiliki kategori pelanggaran yang berbeda.

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

Menurutnya, khalwat merupakan kondisi ketika laki-laki dan perempuan nonmahram berada berduaan di tempat tertentu yang dapat mengarah pada pelanggaran syariat, misalnya duduk berduaan dalam situasi yang sepi.

“Duduk berduaan itu sudah termasuk khalwat,” kata Evendi, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, ikhtilat merupakan pelanggaran yang sudah mengarah pada kontak fisik atau tindakan mesra, seperti berpelukan dan perbuatan sejenis lainnya antara laki-laki dan perempuan nonmahram.

“Sedangkan jika sudah berpelukan dan sejenisnya sudah masuk ke ikhtilat,” ujarnya.

Evendi menjelaskan, perbedaan kategori tersebut turut memengaruhi proses penanganan oleh petugas. Untuk pelanggaran khalwat, Satpol PP-WH umumnya masih memberikan pembinaan dan teguran. Namun, jika sudah masuk kategori ikhtilat, kasus dapat diproses sesuai qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Jika sudah ikhtilat itu sudah bisa kita proses, apalagi yang di dalam kamar meskipun tidak berbuat zina atau mesum, dengan ikhtilat saja sudah kita proses. Kasus khalwat itu masih ringan, hanya kita berikan pembinaan,” katanya.

Ia menambahkan, edukasi mengenai perbedaan khalwat dan ikhtilat penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penegakan syariat Islam. Karena itu, selain melakukan patroli dan pengawasan, Satpol PP-WH juga rutin melakukan sosialisasi aturan syariat di tengah masyarakat.

Tags: ikhtilatKhalwatqanun acehSatpol PP WHSyariat Islam
Previous Post

Kemendikdasmen Kucurkan Rp2,9 Triliun untuk Sekolah Korban Banjir di Aceh dan Sumatra

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Catat 205 Pelanggar Busana, Mayoritas Anak Muda

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pelanggaran syariat Islam di bidang busana di Kota Banda Aceh masih didominasi kalangan remaja. Petugas Satuan Polisi Pamong...

Satpol PP WH Perketat Pengawasan Underpass Beurawe, Patroli Dilakukan Empat Kali Sehari

by Redaksi
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan pengawasan di kawasan Underpass Beurawe terus diperketat meski mesin pompa air...

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co