MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan setiap perkara yang ditangani penyidik diproses secara objektif tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun jabatan seseorang.
“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) lalu.
Menurutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka telah melalui tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyidik Satpol PP-WH telah memeriksa kedua terduga, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan hasil tersebut, YS dan ND kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Satpol PP-WH juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum.
Rizal menjelaskan, dalam perkembangan perkara tersebut, pihak keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat dan jaminan yang diajukan, penyidik memutuskan mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum para tersangka maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Satpol PP-WH Banda Aceh berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum, alat bukti, dan hasil penyidikan yang objektif. Dengan prinsip tersebut, proses penegakan syariat Islam di Banda Aceh diharapkan tetap berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.









Discussion about this post