MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal didampingi Sekretaris Evendi dan Kabid Penegakan Syariat Islam Roslina | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan setiap perkara yang ditangani penyidik diproses secara objektif tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun jabatan seseorang.

RelatedPosts

Satpol PP WH Banda Aceh Amankan Dua Orang yang Diduga Langgar Qanun Syariat

Dinkes Banda Aceh dan BBPOM Periksa Kepatuhan Penjualan Obat di Swalayan

Demo di Kantor Gubernur Aceh, Massa Desak Bencana Ekologis Jadi Bencana Nasional

“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) lalu.

Menurutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka telah melalui tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyidik Satpol PP-WH telah memeriksa kedua terduga, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan hasil tersebut, YS dan ND kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Satpol PP-WH juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Rizal menjelaskan, dalam perkembangan perkara tersebut, pihak keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat dan jaminan yang diajukan, penyidik memutuskan mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum para tersangka maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Satpol PP-WH Banda Aceh berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum, alat bukti, dan hasil penyidikan yang objektif. Dengan prinsip tersebut, proses penegakan syariat Islam di Banda Aceh diharapkan tetap berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tags: hukum jinayatikhtilatKhalwatpenangguhan penahananPenegakan Syariat Islamqanun acehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Wajib Halal 2026 Jadi Kunci Daya Saing Produk RI, BPJPH: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

Next Post

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi Delapan Orang

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Amankan Dua Orang yang Diduga Langgar Qanun Syariat

by Redaksi
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria dan wanita dari sebuah ruangan di...

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Next Post

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi Delapan Orang

25 Warga Lhokseumawe Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di RS Arun

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co