MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Juni 2026
in News
0

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal didampingi Sekretaris Evendi dan Kabid Penegakan Syariat Islam Roslina | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan setiap perkara yang ditangani penyidik diproses secara objektif tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun jabatan seseorang.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi Delapan Orang

Penertiban Bangunan Liar Rukoh Bukan Mendadak, Pemko Sebut Sosialisasi Dilakukan Sejak Lama

Bidik 10 Emas di PORA XV, Perbakin Aceh Besar Pasang Target Juara Umum

“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) lalu.

Menurutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka telah melalui tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyidik Satpol PP-WH telah memeriksa kedua terduga, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan hasil tersebut, YS dan ND kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Satpol PP-WH juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Rizal menjelaskan, dalam perkembangan perkara tersebut, pihak keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat dan jaminan yang diajukan, penyidik memutuskan mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghapus status hukum para tersangka maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Satpol PP-WH Banda Aceh berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum, alat bukti, dan hasil penyidikan yang objektif. Dengan prinsip tersebut, proses penegakan syariat Islam di Banda Aceh diharapkan tetap berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tags: hukum jinayatikhtilatKhalwatpenangguhan penahananPenegakan Syariat Islamqanun acehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Wajib Halal 2026 Jadi Kunci Daya Saing Produk RI, BPJPH: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

Next Post

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi Delapan Orang

Related Posts

Satpol PP-WH: Penanganan Kasus Khalwat Berpedoman pada Data dan Fakta Penyidikan

by Aininadhirah
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran khalwat dan ikhtilat yang...

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memastikan dua tersangka dugaan pelanggaran qanun jinayat berinisial YS dan...

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

by Aininadhirah
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat terkait khalwat dan ikhtilat di salah satu hotel di Banda Aceh...

Next Post

Jemaah Haji Aceh Wafat Bertambah Jadi Delapan Orang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co