MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Wajib Halal 2026 Jadi Kunci Daya Saing Produk RI, BPJPH: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
7 Juni 2026
in Nasional
0

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026). | Foto: infopublik.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal global.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan pasar halal dunia kini menjadi sektor ekonomi yang berkembang sangat cepat dan diminati banyak negara, termasuk negara yang bukan mayoritas penduduk Muslim.

RelatedPosts

Kemarau Mulai Meluas di Indonesia, BMKG Sebut Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi

Menag: Sertifikasi Saja Tidak Cukup, Ekosistem Halal Harus Diperkuat

Indonesia Bidik Teknologi Eurasia untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa

Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk halal dari luar negeri, tetapi harus mampu menjadi produsen dan pemain utama dalam industri halal global.

“Dunia sedang bergerak ke industri halal. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus menjadi pemain utama,” ujar Haikal, mengutip infopublik.id, Minggu (7/6/2026).

Haikal menjelaskan, sertifikasi halal saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai simbol keagamaan. Halal telah menjadi indikator kualitas, kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kepercayaan konsumen yang diakui secara internasional.

Karena itu, pemerintah mempercepat penerapan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, produk hasil rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan dan produk impor.

Menurut Haikal, penguatan sertifikasi halal menjadi penting agar produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk luar yang telah lebih dulu memanfaatkan sertifikasi halal untuk menembus pasar internasional.

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), agar dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum kebijakan tersebut berlaku penuh pada Oktober 2026.

BPJPH mencatat percepatan sertifikasi halal nasional terus menunjukkan peningkatan signifikan. Dari target awal 3,5 juta produk bersertifikat halal, jumlahnya kini telah melampaui 14 juta produk.

Haikal menegaskan, kebijakan Wajib Halal tidak hanya bertujuan memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Tags: Ahmad Haikal HasanBPJPHindustri halalPasar GlobalProduk halalproduk IndonesiaSertifikasi Halalwajib halal 2026
Previous Post

Kemarau Mulai Meluas di Indonesia, BMKG Sebut Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

Related Posts

Menag: Sertifikasi Saja Tidak Cukup, Ekosistem Halal Harus Diperkuat

by Ahlul Fikar
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Penguatan ekosistem halal menjadi fokus utama dalam menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober...

Minim Juleha Bersertifikat, BI Aceh Turun Tangan Percepat Jaminan Halal

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Keterbatasan juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat di Aceh menjadi sorotan serius dalam penguatan industri halal. Menjawab persoalan tersebut,...

Faisal Ali Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

Faisal Ali Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

by Ulfah
10 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengajak pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal di LPPOM MPU Aceh. Pengurusan permohonan sertifikasi...

Next Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co