MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengajak pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal di LPPOM MPU Aceh.
Pengurusan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui aplikasi sjph.acehprov.go.id.
Ketua MPU Aceh, Faisal Ali mengingatkan pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi produk halal dalam tinjaun syari’ah, karena dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam apapun itu harus mengedepankan kehalalan dan kesucian.
“Umat Islam itu tidak terlepas dari yang namanya halal di seluruh aspek kehidupan kita kecuali pada hal-hal darurat,” ungkap Faisal, Rabu (8/10/2025) di Aceh Tamiang.
Menurut Faisal, kehalalan itu adalah bagian dari yang harus diperjuangkan oleh kita sendiri untuk kita sendiri dan juga untuk masyarakat.










Discussion about this post