MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendorong penyamaan pemahaman terkait penerapan hukum waris Islam (mawaris) guna menghindari perbedaan praktik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi antara Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerja Wakil Gubernur, Kamis (4/6/2026). Pertemuan itu turut dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro terkait.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai dinamika penerapan hukum mawaris yang berkembang di tengah masyarakat menjadi perhatian utama. Pembahasan difokuskan pada pentingnya kesamaan pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar pelaksanaan hukum waris Islam berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” kata Fadhlullah.
Menurutnya, Aceh memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan syariat Islam sehingga diperlukan koordinasi yang kuat antarlembaga agar berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan dengan pemahaman yang sama.
Kesamaan persepsi terkait hukum mawaris dinilai penting karena menyangkut hak-hak masyarakat dalam pembagian harta warisan. Dengan adanya pedoman yang seragam, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dan menghindari munculnya perbedaan praktik dalam penyelesaian perkara waris.
Audiensi tersebut juga menjadi langkah awal memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam merumuskan kesepahaman terkait pelaksanaan hukum mawaris sesuai dengan kekhususan Aceh.









Discussion about this post