MASAKINI.CO – Keterbatasan juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat di Aceh menjadi sorotan serius dalam penguatan industri halal. Menjawab persoalan tersebut, Bank Indonesia (BI) Aceh bersama Dinas Peternakan dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh menggelar pelatihan dan sertifikasi Peusah Juleha.
Sebanyak 25 peserta dari enam daerah mengikuti pelatihan yang berlangsung 31 Maret hingga 2 April 2026 di Auditorium Teuku Umar BI Aceh dan Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro, Aceh Besar.
Kepala Perwakilan BI Aceh, Agus Chusaini, menegaskan keterbatasan tenaga Juleha tersertifikasi menjadi hambatan nyata dalam percepatan sertifikasi halal, terutama pada sektor pengolahan daging yang menjadi fondasi industri halal.
“Jumlah Juleha tersertifikasi masih terbatas, padahal perannya sangat krusial dalam memastikan kehalalan produk sejak awal proses produksi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman syariat, mulai dari teknik penyembelihan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga aspek higienitas dan sanitasi. Peserta juga didampingi pelatih dari Halal Institute Jakarta untuk memastikan standar kompetensi nasional terpenuhi.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk di Aceh bersertifikat halal. Dalam konteks tersebut, keberadaan Juleha bersertifikat menjadi elemen kunci yang tidak bisa diabaikan.
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Drh. Safridhal, menyatakan pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas SDM, tetapi juga menjamin kualitas produk daging yang beredar di masyarakat, termasuk untuk mendukung kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jaminan halal dan keamanan pangan harus dimulai dari proses penyembelihan. Ini menjadi fondasi utama,” katanya.










Discussion about this post