MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

1.306 RS Disanksi Kemenkes, RSUD Meuraxa Jadi Contoh Penerapan RME

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2026
in News
0

Gedung RSUD Meuraxa Banda Aceh | Foto: RSUD Meuraxa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Kesehatan RI menjatuhkan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit di Indonesia yang belum memenuhi kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik (RME). Kebijakan ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan kesehatan nasional.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat bernomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya.
Dalam kebijakan itu, rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan RME dikenakan penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin operasional, tergantung tingkat pelanggaran.

RelatedPosts

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

Emas Perhiasan Stabil di Level Tinggi, Pembeli Rogoh Rp8 Juta per Mayam

Data Kemenkes menunjukkan, sebanyak 1.067 rumah sakit turun status dari paripurna menjadi utama, 177 rumah sakit dari utama menjadi madya, dan 51 rumah sakit dari madya menjadi tidak terakreditasi. Selain itu, 11 rumah sakit bahkan direkomendasikan untuk dibekukan izin usahanya.

Dirjen Keslan Azhar Jaya menegaskan, mayoritas rumah sakit yang disanksi sebenarnya telah memiliki akses internet yang memadai, namun belum mengintegrasikan data layanan ke dalam platform nasional SATUSEHAT secara lengkap.

“Masih banyak rumah sakit yang belum mengirimkan data sesuai modul yang ditetapkan, mulai dari pendaftaran, diagnosis, hingga layanan laboratorium dan radiologi,” ujarnya.

Kemenkes menilai, ketidakpatuhan ini menghambat upaya integrasi data kesehatan nasional yang menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas layanan dan pengambilan kebijakan berbasis data.

Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pembinaan sepanjang 2025, mulai dari pendampingan teknis, pengawasan, hingga penyampaian surat imbauan kepada rumah sakit.

Sebagai perbandingan, sejumlah fasilitas kesehatan mulai menunjukkan kesiapan dalam transformasi digital. Salah satunya RSUD Meuraxa yang telah menerapkan RME dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Kemenkes memberikan kesempatan bagi rumah sakit yang terkena sanksi untuk memperbaiki statusnya. Pihak rumah sakit dapat mengajukan klarifikasi dan perbaikan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak surat sanksi diterbitkan.

Tags: digitalisasi kesehatanRME KemenkesRS disanksiRSUD Meuraxa
Previous Post

Berikut Daftar ASN yang Tetap WFO

Next Post

Minim Juleha Bersertifikat, BI Aceh Turun Tangan Percepat Jaminan Halal

Related Posts

RSUD Meuraxa Raih Penghargaan Nasional Rumah Sakit Syariah di IHEX 2026

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh kembali mengharumkan nama daerah setelah meraih penghargaan nasional dalam ajang...

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

by Redaksi
22 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa mengadakan bakti sosial Sunatan Massal Gratis di Poliklinik Al Zaitun, Sabtu (21/2/2026)....

Banda Aceh Siap Bangun Fasilitas Kesehatan Modern dan Turkish Centre

Banda Aceh Siap Bangun Fasilitas Kesehatan Modern dan Turkish Centre

by Riska Zulfira
11 November 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kota Banda Aceh akan membangun...

Next Post

Minim Juleha Bersertifikat, BI Aceh Turun Tangan Percepat Jaminan Halal

PDAM Tirta Mountala Ancam Putus Sambungan Pelanggan Menunggak dan Tertibkan Sambungan Ilegal

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co