MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Soal Pembatasan JKA, Wagub: Penyesuaian Dilakukan Agar Tepat Sasaran

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2026
in News
0

Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah | Foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat JKA benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

RelatedPosts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Satpol PP-WH Banda Aceh Beri Pembinaan kepada Pasangan Muda-Mudi di Kawasan Rawan Pelanggaran Syariat

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian ini pada dasarnya justru memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan, karena memastikan program JKA benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dapat terwujud, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum, melainkan fokus kepada kelompok yang layak menerima.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga merupakan konsekuensi dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak tahun 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Penurunan ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan penguatan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam program JKA.

Terkait desil, dijelaskan bahwa Desil digunakan Kemensos untuk mengurutkan kesejahteraan dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera). Penentuan dilakukan berdasarkan variabel sosial ekonomi seperti aset, kondisi rumah, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan. Dasar hukumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari DTSEN.

Desil 1 masuk 10 persen terbawah (sangat miskin), Desil 2-4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5-6 kelompok menengah bawah, sedangkan Desil 7-10 termasuk 30 persen kelompok paling sejahtera. Semakin tinggi desil, semakin baik tingkat kesejahteraannya.

Berdasarkan data, jumlah masyarakat dalam kategori desil 8 hingga 10 di Aceh mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan. Dengan demikian, terdapat 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Namun demikian, sesuai dengan Pergub Aceh no 2 tahun 2026 Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d, Pemerintah Aceh memastikan bahwa perlindungan tetap diberikan bagi seluruh masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA, tanpa melihat klasifikasi desil.

“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” lanjutnya.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, sehingga cakupan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Aceh tetap terjaga.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil di lapangan.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.

Tags: BPJS mandiriDana Otsusdesil 8-10pembatasan JKAWagub ACeh
Previous Post

Lonjakan Nikah Usai Lebaran, KUA Ungkap Tekanan Biaya dan Harga Emas Jadi Penentu

Next Post

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

Related Posts

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyoroti tingginya tekanan inflasi di Aceh yang saat ini tercatat sebagai daerah dengan tingkat...

Mensos Pastikan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

by Redaksi
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, meninjau langsung pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Sentra Darussa'adah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh...

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

by Ahmad Mufti
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendorong penyamaan pemahaman terkait penerapan hukum waris Islam (mawaris) guna menghindari perbedaan praktik dan memberikan kepastian...

Next Post

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan, Pemko Ingatkan Tidak Dijual

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co