MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis mempercepat pembangunan dan menekan angka kemiskinan di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu dihadiri tujuh anggota Komisi II DPR RI, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.
Salah satu agenda utama pertemuan adalah pembahasan revisi UUPA yang direncanakan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, termasuk pengaturan sektor pertanahan dan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI meminta pandangan Pemerintah Aceh terkait sejumlah isu strategis dalam revisi UUPA, termasuk masa depan Dana Otsus yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
Sekda Aceh Muhammad Nasir menegaskan Dana Otsus telah berkontribusi besar terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami.
Menurutnya, evaluasi terhadap Dana Otsus harus mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.
Ia mengatakan Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030 sesuai arah pembangunan nasional.
Karena itu, dukungan regulasi melalui revisi UUPA dinilai sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Nasir menjelaskan, apabila revisi UUPA disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, Aceh akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan.
“Penguatan Dana Otsus akan memberi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain membahas Dana Otsus, sejumlah bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA.








Discussion about this post