MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan Dana Otonomi Khusus (Otsus) telah berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan di Aceh selama hampir dua dekade terakhir. Karena itu, penguatan skema Dana Otsus melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai penting untuk mempercepat pembangunan dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun mengatakan dana otsus selama ini menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah pascakonflik dan pascatsunami, termasuk dalam upaya menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ia menjelaskan, saat Dana Otsus mulai dikucurkan pada 2008, angka kemiskinan Aceh berada di kisaran 28 persen. Bahkan, jika memperhitungkan dampak tsunami, angka tersebut diperkirakan mencapai 32 persen.
“Sekarang angka kemiskinan Aceh berada di sekitar 12 persen. Artinya ada penurunan sekitar 16 hingga 20 persen dalam kurun waktu 18 tahun,” kata Nasir, Sabtu (20/6/2026).
Pemerintah Aceh, lanjutnya, menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, Aceh mengusulkan agar alokasi Dana Otsus tetap diberikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional melalui revisi UUPA.
Selain aspek kemiskinan, Nasir menilai revisi UUPA juga berperan penting dalam mendorong penciptaan lapangan kerja, terutama melalui penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu sektor yang dinilai memiliki dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja adalah industri minyak dan gas di kawasan Andaman. Menurut Nasir, Pemerintah Aceh mendorong agar hasil produksi gas dan kondensat dari Blok Andaman tidak hanya diproses di fasilitas lepas pantai, tetapi juga di darat melalui fasilitas yang tersedia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, pengolahan migas di darat akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan fasilitas terapung karena mampu menghidupkan industri turunan seperti pupuk dan petrokimia serta menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat lokal.
“Pengolahan di darat akan memberi efek berganda terhadap ekonomi daerah karena dapat mendorong tumbuhnya industri lain dan membuka lapangan usaha baru,” ujarnya.
Nasir menambahkan, Pemerintah Aceh saat ini terus mengawal percepatan revisi UUPA sesuai arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Revisi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat kewenangan daerah, menjaga keberlanjutan Dana Otsus, serta mendukung pengembangan sektor-sektor strategis yang berdampak langsung terhadap pengurangan kemiskinan dan pengangguran di Aceh.










Discussion about this post