MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerintah Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Revisi UUPA

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Juni 2026
in Daerah
0

Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/06/2026). | Foto: Adpim Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali menegaskan sikapnya untuk mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan yang mempertemukan Tim Pemerintah Aceh dengan Kemendagri itu mengerucut pada dua isu utama dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Aceh dan aspek fiskal sebagai fondasi pembangunan daerah ke depan.

RelatedPosts

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

Illiza Lantik Dr Emeraldha Sebagai Direktur RSUD Meuraxa

Diskusi dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, bersama Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh isu strategis yang menjadi fokus pembahasan revisi UUPA. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh.

“Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba), hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, menyebut secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Kemendagri dalam sejumlah poin pembahasan.

Meski demikian, menurutnya masih terdapat beberapa hal yang belum sepenuhnya sejalan, terutama terkait penguatan kewenangan Aceh dalam implementasi UUPA.

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujarnya.

Ampon Man menegaskan revisi UUPA bukan bertujuan mengubah substansi dasar undang-undang tersebut, melainkan memperkuat implementasi berbagai norma yang selama ini belum berjalan optimal.

“Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau diimplementasikan. Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini mahakarya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.

Pembahasan revisi UUPA kali ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara dari pihak Aceh hadir sejumlah kepala SKPA, pejabat teknis, serta tim ahli yang selama ini terlibat dalam penyusunan dan pengawalan revisi UUPA.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan intensif revisi UUPA yang tengah didorong Pemerintah Aceh untuk memperkuat kewenangan daerah dan memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pembangunan Aceh di masa mendatang.

Tags: Dana OtsusMendagriPemerintah AcehUUPA
Previous Post

Dinkes Banda Aceh Kerahkan Tim PSC 119 untuk Pawai 1 Muharram

Next Post

IPARI Pidie Rumuskan Fiqih Pasien, Hadirkan Panduan Ibadah bagi Pasien Rumah Sakit

Related Posts

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

by Ahmad Mufti
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penambahan pasokan semen setelah kebutuhan material pembangunan meningkat tajam akibat...

Aceh Kekurangan 12.500 Sak Semen per Hari, SBA Tambah Pasokan dari Luar Daerah

by Redaksi
4 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Kebutuhan semen di Aceh saat ini mengalami defisit atau kekurangan sekitar 12.500 sak per hari akibat meningkatnya aktivitas...

Wagub Aceh Bertemu Pengurus Masjid Raya Baiturrahman, Bahas Penguatan Peran Masjid

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar silaturahmi bersama pengurus dan para imam Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk memperkuat...

Next Post

IPARI Pidie Rumuskan Fiqih Pasien, Hadirkan Panduan Ibadah bagi Pasien Rumah Sakit

27 Dapur MBG yang Sempat Terhenti di Aceh Besar Kembali Beroperasi

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co