MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali menegaskan sikapnya untuk mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan yang mempertemukan Tim Pemerintah Aceh dengan Kemendagri itu mengerucut pada dua isu utama dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Aceh dan aspek fiskal sebagai fondasi pembangunan daerah ke depan.
Diskusi dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, bersama Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh isu strategis yang menjadi fokus pembahasan revisi UUPA. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah keberlanjutan Dana Otsus Aceh.
“Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.
Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba), hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, menyebut secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Kemendagri dalam sejumlah poin pembahasan.
Meski demikian, menurutnya masih terdapat beberapa hal yang belum sepenuhnya sejalan, terutama terkait penguatan kewenangan Aceh dalam implementasi UUPA.
“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” ujarnya.
Ampon Man menegaskan revisi UUPA bukan bertujuan mengubah substansi dasar undang-undang tersebut, melainkan memperkuat implementasi berbagai norma yang selama ini belum berjalan optimal.
“Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau diimplementasikan. Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini mahakarya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.
Pembahasan revisi UUPA kali ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara dari pihak Aceh hadir sejumlah kepala SKPA, pejabat teknis, serta tim ahli yang selama ini terlibat dalam penyusunan dan pengawalan revisi UUPA.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan intensif revisi UUPA yang tengah didorong Pemerintah Aceh untuk memperkuat kewenangan daerah dan memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pembangunan Aceh di masa mendatang.








Discussion about this post