MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia itu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya dugaan rekayasa perkara dan kesalahan penerapan hukum.
Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Tarmizi Yakub. Ia menegaskan, kasus ini tidak sesederhana yang terlihat karena terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum.
Tarmizi menjelaskan, pada tingkat pertama di Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, Abdullah sempat divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelecehan. Namun, putusan itu berubah setelah kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara.
“Perubahan putusan ini menjadi salah satu dasar kami mengajukan PK, karena kami melihat ada kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menyoroti penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, jika pun terbukti, perkara pelecehan terhadap orang dewasa dalam qanun tersebut umumnya dikenakan sanksi cambuk, bukan pidana penjara.
Selain itu, kuasa hukum mengungkap dugaan rekayasa perkara yang berkaitan dengan konflik pribadi antara beberapa pihak. Abd disebut awalnya akan menjadi saksi atas perkara yang melibatkan seorang anggota TNI berinisial EBS dan dua perempuan berinisial SPN dan CNM. Namun, situasi berubah ketika ia justru dilaporkan dalam kasus pelecehan seksual.
Kuasa hukum menduga ada skenario untuk menyingkirkan kliennya dari posisi saksi. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman percakapan yang disebut mengindikasikan praktik tidak wajar dalam proses hukum.
“Klien kami datang karena diminta bantuan, tetapi kemudian justru dijadikan tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Tarmizi.
Tak hanya itu, proses eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada 10 Maret 2026 kawasan Peunayong, Banda Aceh juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan menyebabkan kliennya mengalami luka fisik.
Atas hal tersebut, mereka telah melayangkan laporan ke Kejati Aceh, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.
Melalui PK, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai ulang seluruh bukti dan fakta secara objektif.
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dengan melihat kembali seluruh proses dan bukti yang ada,” tutup Tarmizi.










Discussion about this post