MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 April 2026
in News
0

Kuasa hukum Abdullah, Tarmizi Yakub bersama anak Abdullah menunjukkan sejumlah bukti kejanggalan dalam perkara ini | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia itu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya dugaan rekayasa perkara dan kesalahan penerapan hukum.

Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Tarmizi Yakub. Ia menegaskan, kasus ini tidak sesederhana yang terlihat karena terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum.

RelatedPosts

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Aceh Capai 60 Persen, BPS Kejar Rampung Agustus

Tarmizi menjelaskan, pada tingkat pertama di Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, Abdullah sempat divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelecehan. Namun, putusan itu berubah setelah kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara.

“Perubahan putusan ini menjadi salah satu dasar kami mengajukan PK, karena kami melihat ada kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyoroti penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, jika pun terbukti, perkara pelecehan terhadap orang dewasa dalam qanun tersebut umumnya dikenakan sanksi cambuk, bukan pidana penjara.

Selain itu, kuasa hukum mengungkap dugaan rekayasa perkara yang berkaitan dengan konflik pribadi antara beberapa pihak. Abd disebut awalnya akan menjadi saksi atas perkara yang melibatkan seorang anggota TNI berinisial EBS dan dua perempuan berinisial SPN dan CNM. Namun, situasi berubah ketika ia justru dilaporkan dalam kasus pelecehan seksual.

Kuasa hukum menduga ada skenario untuk menyingkirkan kliennya dari posisi saksi. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman percakapan yang disebut mengindikasikan praktik tidak wajar dalam proses hukum.

“Klien kami datang karena diminta bantuan, tetapi kemudian justru dijadikan tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Tarmizi.

Tak hanya itu, proses eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada 10 Maret 2026 kawasan Peunayong, Banda Aceh juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan menyebabkan kliennya mengalami luka fisik.

Atas hal tersebut, mereka telah melayangkan laporan ke Kejati Aceh, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

Melalui PK, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai ulang seluruh bukti dan fakta secara objektif.

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dengan melihat kembali seluruh proses dan bukti yang ada,” tutup Tarmizi.

Tags: dugaan rekayasaKejati AcehMahkamah AgungPerkara PelecehanQanun JinayatYLBHA Aceh
Previous Post

HUT ke 821 Tahun, Illiza: Kota Religius yang Terus Bangkit Lewat Kerja Kolektif

Next Post

Pajak E-Commerce Akan Berlaku 2026, Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar memperketat pengawasan penerapan Syariat Islam di...

Satpol PP-WH: Perkara Jinayat Ditangani Berdasarkan Lokasi Pelanggaran

by Aininadhirah
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara pelanggaran syariat Islam di Aceh ditentukan...

Next Post

Pajak E-Commerce Akan Berlaku 2026, Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

BAA Talks HUT Banda Aceh, Illiza Tekankan Kolaborasi Pembangunan Kota

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co