MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 April 2026
in News
0

Kuasa hukum Abdullah, Tarmizi Yakub bersama anak Abdullah menunjukkan sejumlah bukti kejanggalan dalam perkara ini | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia itu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya dugaan rekayasa perkara dan kesalahan penerapan hukum.

Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Tarmizi Yakub. Ia menegaskan, kasus ini tidak sesederhana yang terlihat karena terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum.

RelatedPosts

Terseret Arus Saat Berenang di Krueng Aceh, Pria Asal Keudah Ditemukan Tewas

Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

Harga Emas Perhiasan Stabil, Antam Justru Naik Rp31 Ribu

Tarmizi menjelaskan, pada tingkat pertama di Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, Abdullah sempat divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelecehan. Namun, putusan itu berubah setelah kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara.

“Perubahan putusan ini menjadi salah satu dasar kami mengajukan PK, karena kami melihat ada kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyoroti penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang dinilai tidak tepat. Menurutnya, jika pun terbukti, perkara pelecehan terhadap orang dewasa dalam qanun tersebut umumnya dikenakan sanksi cambuk, bukan pidana penjara.

Selain itu, kuasa hukum mengungkap dugaan rekayasa perkara yang berkaitan dengan konflik pribadi antara beberapa pihak. Abd disebut awalnya akan menjadi saksi atas perkara yang melibatkan seorang anggota TNI berinisial EBS dan dua perempuan berinisial SPN dan CNM. Namun, situasi berubah ketika ia justru dilaporkan dalam kasus pelecehan seksual.

Kuasa hukum menduga ada skenario untuk menyingkirkan kliennya dari posisi saksi. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman percakapan yang disebut mengindikasikan praktik tidak wajar dalam proses hukum.

“Klien kami datang karena diminta bantuan, tetapi kemudian justru dijadikan tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Tarmizi.

Tak hanya itu, proses eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada 10 Maret 2026 kawasan Peunayong, Banda Aceh juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan menyebabkan kliennya mengalami luka fisik.

Atas hal tersebut, mereka telah melayangkan laporan ke Kejati Aceh, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

Melalui PK, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai ulang seluruh bukti dan fakta secara objektif.

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dengan melihat kembali seluruh proses dan bukti yang ada,” tutup Tarmizi.

Tags: dugaan rekayasaKejati AcehMahkamah AgungPerkara PelecehanQanun JinayatYLBHA Aceh
Previous Post

HUT ke 821 Tahun, Illiza: Kota Religius yang Terus Bangkit Lewat Kerja Kolektif

Next Post

Pajak E-Commerce Akan Berlaku 2026, Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post

Pajak E-Commerce Akan Berlaku 2026, Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

BAA Talks HUT Banda Aceh, Illiza Tekankan Kolaborasi Pembangunan Kota

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co