MASAKINI.CO- Pemerintah berencana mulai memungut pajak dari transaksi toko online pada pertengahan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadhewa menyatakan kebijakan ini masih akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
“Kalau pertengahan tahun masih bagus ekonominya, kita akan pertimbangkan penerapan kebijakannya. Ini sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama DPR. Ia juga menegaskan bahwa pajak toko online akan mulai dipungut pada pertengahan 2026.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring. Selama ini, pelaku usaha konvensional dinilai menanggung beban pajak lebih jelas dibandingkan dengan pelaku usaha di platform digital.
Sejumlah media melaporkan pemerintah tengah menyiapkan skema pemungutan pajak e-commerce yang lebih terintegrasi, termasuk kemungkinan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut pajak. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis pajak negara seiring pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.
Meski demikian, rencana ini memunculkan beragam tanggapan. Pelaku UMKM berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan usaha kecil yang baru berkembang di platform digital. Di sisi lain, pengamat menilai kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil jika diterapkan dengan tepat.
Dengan target implementasi pada pertengahan 2026, pemerintah masih memiliki waktu untuk mematangkan regulasi serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.










Discussion about this post