MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Qanun Penyertaan Modal PDAM Tirta Mountala Dikaji Lintas Instansi hingga Studi Tiru ke Bogor

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
19 Mei 2026
in News
0

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan pada rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar terhadap rancangan qanun (raqan) kabupaten di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (18/5/2026). Foto: MC Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – DPRK Aceh Besar mulai membahas dua rancangan qanun strategis yang diarahkan untuk memperkuat layanan air bersih serta pengembangan ekonomi berbasis desa wisata di Aceh Besar.

Dua rancangan qanun yang dibahas yakni qanun penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mountala serta qanun tentang Gampong Wisata.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Sebut Praktik “Open BO” Terus Bermunculan

Segini Harga Emas Hari Ini 

Perempuan Nongkrong Tengah Malam di Warkop Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP-WH Banda Aceh

Rapat paripurna dihadiri Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Drs H. Syukri A Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, unsur pimpinan DPRK, anggota dewan, kepala OPD, hingga para camat.

Dalam pidatonya, Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengatakan penyusunan rancangan qanun penyertaan modal PDAM Tirta Mountala telah melalui berbagai tahapan dan pembahasan lintas instansi.

“Rancangan qanun ini disusun untuk mendukung penguatan Perumda Air Minum Tirta Mountala agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” kata Muharram Idris dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan qanun dilakukan mulai dari penyusunan naskah akademik, draft qanun, hingga pembahasan bersama sejumlah OPD terkait dan Badan Legislasi DPRK Aceh Besar.

Menurutnya, pembahasan juga diperkuat melalui studi tiru ke Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat, guna melihat pengelolaan perusahaan air minum daerah yang dinilai berhasil.

Selain itu, tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap aset milik daerah di Kecamatan Seulimeum yang direncanakan menjadi bagian penyertaan modal bagi Perumda Tirta Mountala.

“Semua proses ini dilakukan agar qanun yang disusun benar-benar matang sebelum nantinya disahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, menegaskan penyertaan modal tersebut bertujuan memperkuat distribusi layanan air bersih bagi masyarakat Aceh Besar.

Menurutnya, dukungan modal sangat penting untuk memperkuat infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan, hingga mendorong kinerja BUMD agar lebih sehat dan mandiri.

“DPRK ingin memastikan penyertaan modal ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan berdampak pada peningkatan PAD,” katanya.

Selain membahas PDAM, DPRK Aceh Besar juga mulai mendorong lahirnya qanun tentang Gampong Wisata sebagai dasar hukum pengembangan potensi wisata berbasis desa.

DPRK menilai banyak gampong di Aceh Besar mulai mengembangkan sektor wisata dan ekonomi kreatif lokal, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.

Karena itu, rancangan qanun tersebut diharapkan dapat menjadi landasan pengembangan desa wisata sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat gampong.

Tags: Bupati Aceh Besar H. Muharram IdrisDPRK Aceh BesarQanum Gampong WisataQanun PDAM
Previous Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Sebut Praktik “Open BO” Terus Bermunculan

Next Post

Sapi Aceh Naik Kelas, BPTU-HPT Indrapuri Sukses Kawinkan dengan Belgian Blue dan Wagyu

Related Posts

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

by Aininadhirah
26 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kebutuhan hunian layak di Aceh Besar kembali disorot. Di sela peresmian master plan Kampung Nelayan Merah Putih di...

Pemkab Aceh Besar Resmi Sahkan APBK-P 2025

Pemkab Aceh Besar Resmi Sahkan APBK-P 2025

by Ulfah
30 September 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan...

DPRK Aceh Besar Desak Razia Rutin dan Regulasi Khusus Kos untuk Cegah Praktik Maksiat

DPRK Aceh Besar Desak Razia Rutin dan Regulasi Khusus Kos untuk Cegah Praktik Maksiat

by Riska Zulfira
26 September 2025
0

MASAKINI.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti, menegaskan perlunya langkah tegas aparat dalam mencegah maraknya...

Next Post

Sapi Aceh Naik Kelas, BPTU-HPT Indrapuri Sukses Kawinkan dengan Belgian Blue dan Wagyu

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co