MASAKINI.CO – DPRK Aceh Besar mulai membahas dua rancangan qanun strategis yang diarahkan untuk memperkuat layanan air bersih serta pengembangan ekonomi berbasis desa wisata di Aceh Besar.
Dua rancangan qanun yang dibahas yakni qanun penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mountala serta qanun tentang Gampong Wisata.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, Wakil Bupati Drs H. Syukri A Jalil, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, unsur pimpinan DPRK, anggota dewan, kepala OPD, hingga para camat.
Dalam pidatonya, Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengatakan penyusunan rancangan qanun penyertaan modal PDAM Tirta Mountala telah melalui berbagai tahapan dan pembahasan lintas instansi.
“Rancangan qanun ini disusun untuk mendukung penguatan Perumda Air Minum Tirta Mountala agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” kata Muharram Idris dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan qanun dilakukan mulai dari penyusunan naskah akademik, draft qanun, hingga pembahasan bersama sejumlah OPD terkait dan Badan Legislasi DPRK Aceh Besar.
Menurutnya, pembahasan juga diperkuat melalui studi tiru ke Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat, guna melihat pengelolaan perusahaan air minum daerah yang dinilai berhasil.
Selain itu, tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap aset milik daerah di Kecamatan Seulimeum yang direncanakan menjadi bagian penyertaan modal bagi Perumda Tirta Mountala.
“Semua proses ini dilakukan agar qanun yang disusun benar-benar matang sebelum nantinya disahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, menegaskan penyertaan modal tersebut bertujuan memperkuat distribusi layanan air bersih bagi masyarakat Aceh Besar.
Menurutnya, dukungan modal sangat penting untuk memperkuat infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan, hingga mendorong kinerja BUMD agar lebih sehat dan mandiri.
“DPRK ingin memastikan penyertaan modal ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan berdampak pada peningkatan PAD,” katanya.
Selain membahas PDAM, DPRK Aceh Besar juga mulai mendorong lahirnya qanun tentang Gampong Wisata sebagai dasar hukum pengembangan potensi wisata berbasis desa.
DPRK menilai banyak gampong di Aceh Besar mulai mengembangkan sektor wisata dan ekonomi kreatif lokal, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
Karena itu, rancangan qanun tersebut diharapkan dapat menjadi landasan pengembangan desa wisata sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat gampong.









Discussion about this post