MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Mei 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan korupsi dua pejabat inspektorat Aceh Besar | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan pejabat Inspektorat Aceh Besar dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif periode 2020-2025. Kedua terdakwa yakni mantan Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, dan mantan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Jony Marwan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi dalam sidang yang digelar Jumat (22/5/2026). Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Naik Rp100 Ribu, Antam Stabil

Produk Kreatif Aceh Belum Mendunia, Promosi Jadi Tantangan Utama Pelaku Ekraf

Perkuat Industri Lokal, Bea Cukai Banda Aceh Beri Fasilitas Cukai untuk Produksi Parfum dan Hand Sanitizer

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis memutuskan kedua terdakwa tidak ditahan dan status penahanannya tetap sebagai tahanan kota.

Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Jony Marwan diwajibkan membayar Rp147 juta, sementara Rp145 juta yang telah disita dari BPKD diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Adapun Zia Ul Azmi dibebankan uang pengganti Rp256 juta dan dinyatakan telah mengembalikan seluruh nilai tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam persidangan terungkap adanya penerbitan ratusan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan pengawasan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Nama terdakwa dicantumkan agar bisa mencairkan uang perjalanan dinas dari kegiatan yang tidak pernah dihadiri,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jaksa menyebut, dana perjalanan dinas tersebut dicairkan melalui mekanisme administrasi resmi dan ditransfer ke rekening pribadi para terdakwa. Kegiatan yang dimanipulasi mencakup audit kinerja, review, hingga opname kas. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKorupsi SPPD Fiktif InspektoratPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
Previous Post

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensif Tertibkan PKL di Jalan Utama dan Pasar Kota

Next Post

Catut Nama Kasatpol PP WH Banda Aceh, Penipu Sasar Pengelola Kafe dan Warung Kopi

Related Posts

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

by Riska Zulfira
19 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J...

Next Post

Catut Nama Kasatpol PP WH Banda Aceh, Penipu Sasar Pengelola Kafe dan Warung Kopi

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Subsidi Rp99 Ribu Jelang Idul Adha

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Subsidi Rp99 Ribu Jelang Idul Adha

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co