MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan pejabat Inspektorat Aceh Besar dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif periode 2020-2025. Kedua terdakwa yakni mantan Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, dan mantan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Jony Marwan.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi dalam sidang yang digelar Jumat (22/5/2026). Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis memutuskan kedua terdakwa tidak ditahan dan status penahanannya tetap sebagai tahanan kota.
Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Jony Marwan diwajibkan membayar Rp147 juta, sementara Rp145 juta yang telah disita dari BPKD diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Adapun Zia Ul Azmi dibebankan uang pengganti Rp256 juta dan dinyatakan telah mengembalikan seluruh nilai tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam persidangan terungkap adanya penerbitan ratusan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan pengawasan yang tidak pernah dilaksanakan.
“Nama terdakwa dicantumkan agar bisa mencairkan uang perjalanan dinas dari kegiatan yang tidak pernah dihadiri,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Jaksa menyebut, dana perjalanan dinas tersebut dicairkan melalui mekanisme administrasi resmi dan ditransfer ke rekening pribadi para terdakwa. Kegiatan yang dimanipulasi mencakup audit kinerja, review, hingga opname kas. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.










Discussion about this post