MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 September 2025
in Daerah
0
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar ditahan. | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J (46) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran SPPD tersebut.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai pastinya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Jumat (19/9/2025).

Atas perbuatannya, Z dan J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHPidana. Secara alternatif, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pejabat itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho. Kejari Aceh Besar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus ini.

“Kejari Aceh Besar tetap konsisten menindak tegas perkara korupsi, termasuk di lembaga strategis seperti inspektorat,” tegas Jemmy.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKasus KorupsiKejari Aceh Besar
Previous Post

Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Pembebasan Pajak

Next Post

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Related Posts

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pejabat Inspektorat Aceh Besar dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan...

Next Post
BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co