MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 September 2025
in Daerah
0
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar ditahan. | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J (46) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran SPPD tersebut.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Perkuat Ekosistem Talenta Digital, BAA dan GSIH Jadi Fokus

Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat Rp400 Juta, Baitul Mal Aceh Besar Siapkan Program untuk Mustahik

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Fokus Perkuat Layanan Keagamaan Masyarakat

“Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai pastinya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Jumat (19/9/2025).

Atas perbuatannya, Z dan J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHPidana. Secara alternatif, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pejabat itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho. Kejari Aceh Besar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus ini.

“Kejari Aceh Besar tetap konsisten menindak tegas perkara korupsi, termasuk di lembaga strategis seperti inspektorat,” tegas Jemmy.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKasus KorupsiKejari Aceh Besar
Previous Post

Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Pembebasan Pajak

Next Post

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Related Posts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

Mantan Pejabat Inspektorat Aceh Besar Divonis Setahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara kepada dua mantan...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Next Post
BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co