MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Pembebasan Pajak

Redaksi by Redaksi
19 September 2025
in News
0

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata. I Foto: dok pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota. Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sedang merumaskan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata menyebutkan timnya telah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal. Sementara Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Dedisyah Terpilih Pimpin APPSI Banda Aceh Periode 2026–2031

Kantor Desa Aneuk Galong Titi Terbakar, Dokumen dan Peralatan Kerja Hangus

PUPR Banda Aceh Pasang Kembali Dua Pompa Air di Underpass Beurawe

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh,” kata Alriandi. “Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan.”

Ia menjelaskan keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.

Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan,” sebut Alriandi. “Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali.”

Pengurangan Pajak

Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 % untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik.

Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99%.

Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75%. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 %.

Pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20%, untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 %.

Menariknya lagi, dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dari tarif pajak selama 12 bulan.

“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box,” kata Alriandi, Jumat (19/9/2025). “Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan.”

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20% untuk jenis pajak PBB-P2. “Itu diberikan untuk wajib pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa,” sebutnya.

Pembebasan Pajak Kota

Pemko Banda Aceh memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak terkena dampak bencana berat, khusus yang mengalami keadaan kahar.

Upaya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, dilakukan Illiza juga lewat pembebasan pajak kota PBJT atas makanan atau minuman. Program itu menargetkan wajib pajak dengan modal usaha di bawah Rp100 juta, dan baru memulai usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait. “Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama.”

Tags: Illiza Sa'aduddin DjamalKeringanan PajakPembebasan PajakPengurangan PajakWali Kota Banda Aceh
Previous Post

Korupsi Study Banding, Camat dan Ketua BKAD Peusangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Next Post

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Related Posts

Pemko Banda Aceh Olah Sampah Organik Jadi Kompos lewat WCP

by Redaksi
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola sampah rumah tangga melalui fasilitas Waste Collection Point (WCP) dengan mengandalkan pemilahan berdasarkan...

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Banda Aceh Perkuat Mitigasi Bencana, Fokus pada Infrastruktur dan Kesiapsiagaan Warga

by Redaksi
16 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan penguatan mitigasi bencana untuk periode 2027–2030, mulai dari pengembangan infrastruktur evakuasi, pemanfaatan ilmu...

Next Post
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co